Peras Penjual Minuman Beralkohol, 2 Polisi Gadungan Diciduk

Selasa, 06 Agustus 2019 - 08:07 WIB
Peras Penjual Minuman Beralkohol, 2 Polisi Gadungan Diciduk
Peras Penjual Minuman Beralkohol, 2 Polisi Gadungan Diciduk
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Tanjung Duren menangkap dua polisi gadungan lantaran mengancam dan memeras pemilik toko minuman di depan pasar Inpres Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku petugas menyita uang Rp2 juta sisa hasil pemerasan.

Kedua polisi gadungan yang diciduk yakni, DS, dan SN. Selain mereka, petugas juga menangkap AW yang ikut menikmati uang hasil kejahatan, sedangkan tersangka lain yakni, AL masih diburu. Satu rekan tersangka lagi yaitu AL masih diburu.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Lambe P Birana mengatakan, DS dan SN mendatangi toko milik Lenny Ida (33) dengan mengaku sebagai petugas penyidik Korps Lidik Krimsus RI Investigasi. Kedua tersangka meminta uang sebesar Rp10 juta karena toko korban menjual minuman beralkohol.

Kedua tersangka, lanjut Birana, mempertanyakan SIUP (surat izin usaha perdagangan) minuman beralkohol, dan korban menyebut hanya memiliki SIUP golongan A, untuk golongan B dan C sedang diproses."Kedua tersangka mengancam mencabut SUIP. Jika SUIP tak ingin dicabut diminta uang Rp10 juta," kata Birana dilansir laman resmi Humas Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2019).

Menurut Birana, korban hanya menyanggupi memberi uang Rp6 juta, dan para pelaku pun menerimanya. Setelah menerima laporan dari korban, petugas bergerak cepat menangkap para pelaku.

"Uang hasil kejahatan dibagi-bagikan kepada empat orang yakni DS Rp750.000, AL (DPO) Rp750.000, DS Rp750.00, SNRp1,2 juta dan AW Rp2 juta," ucapnya. Atas perbuatannya para akan dijerat Pasal 480 KUHP, sedangkan tersangka lainnya kita jerat pasal Pasal 368 KUHP.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7846 seconds (0.1#10.140)