Soal Listrik Padam, PLN Diminta Beri Ganti Rugi ke Masyarakat

Senin, 05 Agustus 2019 - 13:13 WIB
Soal Listrik Padam, PLN Diminta Beri Ganti Rugi ke Masyarakat
Soal Listrik Padam, PLN Diminta Beri Ganti Rugi ke Masyarakat
A A A
JAKARTA - Banyaknya kerugian materil yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik, PLN Diminta untuk memberikan ganti rugi terhadap masyarakat. Ganti rugi ini sesuai dengan aturan yang berlaku soal listrik dan hak konsumen.

Praktisi Hukum, Ali Lubis mengatakan, terkait Pemadaman Listrik di beberapa yang dilakukan oleh Pihak PLN pada Minggu 4 Agustus kemarin, sudah sepatutnya pihak PLN melakukan ganti rugi pada masyarakat sebagai konsumen.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan di dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan terkait Hak Dan Kewajiban Konsumen, jelas disebutkan di dalam Pasal 29 ayat 1 huruf e. Mendapat ganti rugi bila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. (Baca Juga: Listrik Padam, Seluruh Perjalanan MRT-KRL di Jabodetabek Terhenti)

Ia menambahkan, Junto UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Terjadinya pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN di berbagai wilayah, khususnya Jakarta, masyarakat dalam hal ini sebagai Konsumen telah mengalami kerugian secara sepihak, belum lagi para pelaku usaha, perbankan dan lain-lain," ujarnya pada wartawan, Senin (5/8/2019).

Maka itu, tambahnya, terkait permasalahan ini sudah sepatutnya lihak PLN melakukan penggantian kerugian yang di alami oleh pelanggannya dalam hal ini masyarakat dan para pelaku usaha sebagai Konsumen. "Bentuk ganti rugi dapat dilakukan dengan berbagai cara sepanjang dapat di maklumi oleh masyarakat," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5158 seconds (0.1#10.140)