Jalan Ahmad Yani Jadi Percontohan Penerapan Tilang Elektronik

Senin, 05 Agustus 2019 - 11:05 WIB
Jalan Ahmad Yani Jadi Percontohan Penerapan Tilang Elektronik
Jalan Ahmad Yani Jadi Percontohan Penerapan Tilang Elektronik
A A A
BEKASI - Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, akan menjadi contoh penerapan tilang elektronik. Selain merupakan pusat Kota Bekasi, kawasan jalan itu telah ditetapkan menjadi kawasan tertib lalu lintas oleh kepolisian. Tapi, tak bisa dimungkiri juga banyak pengendara kerap melakukan pelanggaran.

Misalnya melawan arus dan parkir di badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Apalagi mobilitas kendaraan di jalan protokol itu pun tinggi. Rencananya ada empat titik persimpangan lampu lalu lintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani yang akan dipasang kamera e-tilang, yaitu di bawah (flyover) Summarecon sama Mal Metropolitan, lalu dari Kalimalang arah Jakarta (Simpang BCP), dan dari Gerbang Tol Bekasi Barat.

“Jalan Ahmad Yani kita jadikan contoh penerapan e-tilang,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dedet Kusmuyadi.

Menurut dia, penerapan ETLE tahun depan juga menunggu rampungnya pembangunan overpass Ahmad Yani sehubungan ditutupnya Jalan KH Noer Ali untuk pembangunan Tol Becakayu. “Kalau tahun depankan sudah selesai overpass. Januari 2020 sudah selesai, jadi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Insya Allah, sudah rapi (saat penerapan tilang elektronik),” kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan menerapkan e-tilang masih menunggu sarana dan prasaran. Memang, kata dia, Kota Bekasi masih kekurangan CCTV untuk kebutuhan monitoring lalu lintas di setiap persimpangan jalan. Sebab dari 123 persimpangan jalan, baru 19 titik persimpangan jalan yang terpasang CCTV. Artinya Bekasi masih membutuhkan kamera pengawas dipersimpangan 104 CCTV.

“Jumlah kamera pengawas memang belum ideal, dari 39 persimpangan yang kami prioritaskan baru 19 titik yang dipasang CCTV,” katanya. (Abdullah M Surjaya)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9128 seconds (0.1#10.140)