Sudah Dua Pekan Kali Bekasi Menghitam dan Bau Busuk

Minggu, 04 Agustus 2019 - 14:52 WIB
Sudah Dua Pekan Kali Bekasi Menghitam dan Bau Busuk
Sudah Dua Pekan Kali Bekasi Menghitam dan Bau Busuk
A A A
BEKASI - Sumber mata air warga Bekasi semakin mengkhawatirkan saja, selama dua pekan ini, kondisi Kali Bekasi menghitam dan mengeluarkan aroma bau busuk. Diduga air baku warga Bekasi tersebut tercemar dari limbah.

Kondisi tersebut membuat warga Bekasi enggan mengkomsumsi air Kali Bekasi. Hingga berita ini ditulis, warga setempat mempertanyakan keseriusan pemerintah mengenai dugaan pencemaran kali dari limbah pabrik tersebut.

"Sudah hampir dua pekan kondisi Kali Bekasi menghitam dan mengeluarkan aroma busuk, sudah tidak layak di komsumsi," ujar Mangsanudin, 35, warga Margajaya, Bekasi Selatan, Minggu (4/8/2019).

Warga sudah mengetahui tercemarnya Kali Bekasi karena sumber air dari Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor ini sudah sering terjadi sejak 2016 lalu. Sejak saat itu, pencemaran kali dari arah selatan ini hampir setiap bulan terjadi sampai 2019 ini.

"Sekarang menghitam dan bau, sebelumnya mengeluarkan busa," katanya.

Fenomena seperti ini sudah biasa terjadi bagi masyarakat setempat. Karena itu, warga tidak heran ataupun terkejut dengan pencemaran limbah ini. Apalagi, warga sebetulnya sudah capek melapor kepada pemerintah karena kejadian seperti ini terus terulang.

Bahkan, pernah membuat ikan-ikan di sana mati dan mengambang. Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) Puarman menduga, beberapa pelaku industri yang tidak bertanggung jawab ini membuang limbahnya pada malam hari, atau ketika suasana telah sepi.
Hal ini dilakukan, untuk menghindari pemantauan yang dilakukan petugas maupun masyarakat setempat. Sehingga, kata dia, pencemaran air di Sungai Cileungsi kali ini lebih terasa karena masuk musim kemarau.

Berbeda bila musim hujan, air limbah yang dibuang pelaku industri akan bercampur dengan air hujan sehingga aromanya tidak terlalu menyengat dan warnanya juga tidak pekat. "Sudah dipastikan tercemar limbah industri," katanya.

Karena itu dia berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut tangan mengatasi persoalan ini, karena masalah pencemaran lingkungan di sungai sangat sering terjadi. Apalagi persoalan pencemaran ini sudah sering diadukan KP2C ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

Pencemaran yang berawal dari Sungai Cileungsi ini, kata dia, tidak hanya berdampak pada ekosistem. Tetapi berdampak pada kesehatan masyarakat setempat. Bahkan salah satu warga di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sampai dilarikan ke Puskesmas karena mengeluh sesak nafas.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kustantinah Puji Wahyuni menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat karena perusahaan yang terindikasi membuang limbahnya berada di Kabupaten Bogor. "Kami minta pemerintah Bogor untuk menindaknya," tegasnya.

Sementara Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyatakan bakal mengecek perusahan-perusahaan yang berdiri di sepanjang Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor. Hal ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Cileungsi sehingga berimplikasi pada Kali Bekasi di Kota Bekasi.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, mengatakan lembaganya telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada 2018 lalu. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan direkomendasikan untuk ditindak pidana sebagaimana UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kemudian satu perusahaan ditindak secara administratif, serta 17 perusahaan lainnya diminta melengkapi dokumen penanganan limbahnya," ucapnya.

Atas keluhan yang mencuat ini, Teguh berencana akan kembali melakukan pengecekan IPAL milik perusahaan tersebut. Diduga kuat, pelaku pencemaran adalah perusahaan dibantaran Sungai Cileungsi.

"Mereka mungkin akan merasa aman karena sudah pernah diperiksa, tapi kami tetap akan memeriksa ulang supaya tergambar situasi mutakhirnya. Bisa saja 17 perusahaan yang diminta melengkapi pengolahan air limbah sekadar menyiapkan dokumen tanpa menghadirkan wujud fisiknya," jelasnya.

Teguh sendiri mengatakan pihaknya telah mengantongi serangkaian bukti berupa foto, video, dan data pendukung lainnya sebagai bahan pemeriksaan yang nantinya dikonfirmasikan ke perusahaan. Hasil rekomendasi akan disampaikan kepada penyidik dari Mabes Polri juga Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7382 seconds (0.1#10.140)