Abah Grandong Pemakan Kucing Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 17:57 WIB
Abah Grandong Pemakan Kucing Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri
Abah Grandong Pemakan Kucing Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri
A A A
JAKARTA - Pria pemakan kucing hidup-hidup, Abah Grandong alias Sanca (69) hari ini menjalani tes kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Grandong juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan binatang.

"Ya hari ini tes kejiwaan," ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian kepada wartawan, Jumat (2/8/2019). (Baca Juga: Diperiksa Sejak Sore, Abah Grandong Pemakan Kucing Jadi Tersangka
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, polisi juga sudah memeriksa dan gelar perkara. Setelah cukup bukti, tambahnya, Grandong resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. begitu selesai di periksa langsung kita sedang gelar perkara, yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," tuturnya. (Baca Juga: Aksi Makan Kucing, Abah Grandong Terancam Sembilan Bulan Penjara
Sebelumnya diberitakan, didampingi kerabatnya, Abah Grandong menyerahkan diri ke Mapolres Jakarta Pusat, Kamis 1 Agustus 2019. Berdasarkan pengakuan kerabat, Abah Grandong memang menuntut ilmu hitam dan suka bertindak aneh.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5393 seconds (0.1#10.140)