Pemilihan Wagub DKI Akan Diserahkan ke Anggota DPRD Periode 2019-2024

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 09:24 WIB
Pemilihan Wagub DKI Akan Diserahkan ke Anggota DPRD Periode 2019-2024
Pemilihan Wagub DKI Akan Diserahkan ke Anggota DPRD Periode 2019-2024
A A A
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Wagub DKI Jakarta, Syarif menjelaskan, bahwa rapat paripurna pemilihan pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta akan diserahkan kepada anggota DPRD DKI yang baru. Syarif menilai PKS nampaknya tak pandai dalam melobi anggota legislatif Kebon Sirih itu.

Menurut dia, waktunya tak akan cukup bila tetap dipaksakan kepada anggota DPRD yang lama. Sebab, 26 Agustus 2019 mendatang akan dilangsungkan pelantikan anggota legislatif terpilih periode 2019-2024.

“Sangat berpotensi (rapat paripurna) akan berlangsung setelah anggota DPRD yang baru. Saya kira ini terjadi karena PKS kurang optimal dalam melakukan pendekatan dan lobi-lobi,” kata Syarif kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).

Syarif menambahkan, penyerahan pemilihan kepada anggota yang baru tak menjadikan proses yang selama ini sudah berlangsung akan kembali diulang. Sebab, draf tata tertib (Tatib) yang sudah selesai disusun oleh pansus hanya tinggal disahkan.

“Draf tatib hanya tinggal disahkan di Rapimgab. Lalu bentuk panitia pemilihan dan melaksanakan rapat paripurna,” tambahnya. ( Baca Juga: Insya Allah Bulan Agustus Anies Sudah Ada Pendamping)

Adapun dua nama yang bakal dipilih antara lain mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Bendahara Umum DPW PKS Jakarta Agung Yulianto.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6684 seconds (0.1#10.140)