Izin Klinik di Depok yang Tewaskan Wanita Muda Baru Terbit 3 Hari Sebelum Kejadian

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:52 WIB
loading...
Izin Klinik di Depok...
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati memberikan keterangan terkait izin klinik WSJ Beauty di Kantor Dinkes Depok, Selasa (30/7/2024). Foto: SINDOnews/Muhammad Refi Sandi
A A A
DEPOK - Izin klinik WSJ Beauty di Depok yang tewaskan wanita muda berinisial ENS (30) ternyata baru terbit sebelum kejadian. Izin WSJ Beauty sebagai klinik pratama terbit pada Jumat, 19 Juli 2024, sedangkan kematian ENS yang diduga karena malapraktik terjadi pada Senin (22/7/2024).

“Izin klinik atau sertifikat standar sudah dikeluarkan DPMPTSP Depok tertanggal 19 Juli 2024. Kalau ditanyakan sudah ada izin kliniknya atau belum? Ada yang menanyakan izinnya salon atau klinik? Saya sampaikan izinnya berupa klinik kalau dalam izin atau sertifikat standar tidak disebutkan klinik kecantikan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Depok Mary Liziawati di Kantor Dinkes Depok, Selasa (30/7/2024).



Kenapa izinnya disebut klinik pratama? Menurut dia, klinik pratama melakukan layanan oleh dokter umum ketika pengurusan proses perizinan memang dari pihak klinik menyertakan sertifikat pelatihan-pelatihan estetika sehingga dalam rincian teknis klinik ini bisa melakukan pelayanan estetika.

“Banyak yang bilang klinik kecantikan karena memang dokter penanggung jawab dan pelaksana mempunyai atau melampirkan sertifikat estetika," ucapnya.

Klinik telah mengajukan izin sejak Desember 2023 melalui sistem OSS DPMPTSP Kota Depok. Sebagai informasi, kematian selebgram ENS diduga malapraktik ini tengah diselidiki Polres Metro Depok dengan memanggil sejumlah saksi baik dari pihak klinik hingga dokter yang menangani.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)