Beraksi di 3 Pospol, Komplotan Maling Motor Tilangan Polisi Diciduk

Rabu, 31 Juli 2019 - 14:40 WIB
Beraksi di 3 Pospol,...
Beraksi di 3 Pospol, Komplotan Maling Motor Tilangan Polisi Diciduk
A A A
JAKARTA - Komplotan pencuri sepeda motor dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) ditangkap petugas Polres Jakarta Utara. Komplotan ini terbilang nekat, karena mencuri sepeda motor di sejumlah Pos Polisi (Pospol) Lalu Lintas di Jakarta Utara.

Komplotan pencuri motor ini berjumlah 10 orang, tujuh di antaranya telah ditangkap. Mereka yakni, Arief Septian (22), M Sobari (27), Surya Setia Budi (21), Reynald Agustin (22), Ifan Apryanto (18), Asep Khaerudin (36) dan Suyatno (45).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di Pospol Lalu Lintas Mall of Indonesia (MOI) Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu, 7 Juli 2019 lalu. Tim Resmob Polres Jakarta Utara yang melakukan penyelidikan menemukan kejadian serupa di Pos Lantas Bintang Mas pada 17 Mei 2019 dan Pos Lantas Permai, 26 Juli 2019.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap para tersangka di Jalan Sungai Bambu Raya, Jakarta Utara."Tujuh pelaku telah ditangkap, sementara tiga lainnya yakni, Firman, Nata, dan Rohim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Argo kepada wartawan Rabu (31/7/2019).

Argo menuturkan, modus komplotan ini menyamar sebagai anggota Polantas lengkap dengan seragam dinas. Salah seorang pelaku Arief menyamar sebagai Polantas untuk mengelabui dan memudahkan aksinya mencuri motor.

"Sepeda motor yang dicuri ialah motor hasil penilangan anggota. Ada juga beberapa motor dinas yang dicuri komplotan ini," tutur Argo. Penyamaran Arief yang mengenakan pakaian dinas Polantas membuat warga ataupun saksi tidak curiga saat komplotan ini beraksi.

Dari tangan para pelaku disita sebanyak 17 unit sepeda motor berbagai merek. Akibat perbuatan itu ketujuh tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP Jo 64 Jo 508 KUHP atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan modus polisi gadungan serta Pasal 481 KUHP dengan tuduhan penadah barang hasil kejahatan sebagai mata pencaharian.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)