Semester Pertama 2019, Perolehan Pajak Pemkab Bekasi Capai 49 Persen

Selasa, 30 Juli 2019 - 22:24 WIB
Semester Pertama 2019, Perolehan Pajak Pemkab Bekasi Capai 49 Persen
Semester Pertama 2019, Perolehan Pajak Pemkab Bekasi Capai 49 Persen
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus menggenjot capaian pendapatan dari berbagai sektor. Pada semester pertama tahun ini, realisasi perolehan pajak daerah lainnya di Kabupaten Bekasi sudah mencapai RpRp281.485.705.097 atau sekitar 49,82 persen dari target yang sudah ditetapkan.

Kabid Pajak Daerah Lainnya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Betty Kusuma Wardhani mengatakan, perolehan itu bisa bertambah besar seiring pendapatan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. ”Kemungkinan pada semester dua tahun ini, perolehan biasanya meningkat tajam dari sebelumnya,” katanya kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).

Menurutnya, dari delapan kategori, ada tiga jenis pajak daerah lainnya memenuhi target. Yakni pajak restoran sebesar Rp76.338.775.332 atau 54 persen, pajak penerangan jalan Rp168.480.953.115 atau 50,80 persen dan pajak sarang burung walet sebesar Rp1.400.000 atau 70 persen.

Dari delapan kategori jenis pajak daerah lainnya, ada beberapa jenis pajak yang baru. Yakni pajak apartemen yang disewakan seperti hotel, pajak rumah kos, pajak katering dan pajak air tanah. Penarikan pajak baru tersebut berdasarkan revisi Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

”Untuk pajak apartemen yang disewakan seperti hotel dan rumah kos masuk kategori pajak hotel. Sudah ada apartemen yang kita kenakan pajak karena berperilaku seperti hotel di Cikarang Selatan,” jelasnya. Sedangkan, rumah kos yang dikenakan pajak minimal 10 kamar atau penghuni dalam satu rumah.

Apalagi, kata dia, pajak yang dikenakan sebesar 10 persen. Sebab, potensi pajak rumah kos ini sangat besar, karena mengikuti perkembangan industri. Untuk jenis pajak lainnya, hingga Juni 2019 realisasinya hampir mendekati target. Seperti pajak hotel Rp14.517.653.503 atau sebesar 36,29 persen, pajak hiburan Rp15.675.100.000 atau 48,90 persen.

Kemudian pajak reklame Rp6.727.678.516 atau 40,15 persen, lalu pajak parkir Rp15.379.050.000 atau 37,90 persen dan pajak air tanah Rp1.925.383.043 atau 38,51 persen. ”Sebenarnya untuk pajak air tanah memiliki potensi yang besar. Namun hanya sedikit perusahaan yang mendapatkan izin,” ungkapnya.

Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Bekasi, perolehan pajak daerah lainnya yang belum terealisasi di tahun ini sebesar Rp283.514.294.903 atau 50,18 persen. ”Kita optimis bisa sesuai target hingga akhir tahun ini. Karena potensinya masih banyak. Apalagi ada jenis pajak yang baru. Jadi ini masih berjalan,” imbuhnya.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menambahkan, Pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi dari pajak daerah lainnya memiliki potensi yang cukup besar. Karena sebagian besar jenis pajak ini mengikuti perkembangan daerah dan dunia industri.

”Bekasi itu wilayah Industri terbesar di Asia Tenggara, jadi banyak potensi pajak didalamnya, untuk itu, kami terus menggali dan menggenjot pendapatan dari sektor pajak tersebut,” katanya. Saat ini, pemerintah terus menggali pendapatan dari sektor pajak baru, misalnya pajak air tanah, dan pajak rumah kos/kontrakan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6248 seconds (0.1#10.140)