Soal Korupsi Transjakata, Anies Siapkan Langkah Hukum

Selasa, 30 Juli 2019 - 16:27 WIB
Soal Korupsi Transjakata, Anies Siapkan Langkah Hukum
Soal Korupsi Transjakata, Anies Siapkan Langkah Hukum
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Basewdan tengah menyiapkan langkah hukum guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait kasus korupsi pengadaan bus Tranjakarta tahun 2013 yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Pristono.

"Saat ini sedang dikaji datanya oleh Dishub dan Biro hukum. Nanti kalau sudah lengkap saya sampaikan," ujar Anies di gedung Jakarta International Veledrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).

Anies berjanji akan membeberkan semuanya ketika sudah ada kepastian dari BPK mengenai jumlah pasti bus Tranjakarta yang terbengkalai akibat kasus korupsi. "Kita akan mengikuti semua arahan BPK, kalau itu semua sudah ada laporan dari BPK,"

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dalam kasus ini BPK telah melakukan audit berdasarkan RAP tahun 2017. "BPK menyarankan Dishub DKI untuk menagih kembali uang muka kerja yang sempat ditarik oleh vendor," ujar Syafrin Liputo, saat dihubungi SINDOnews, Senin (29/7/2019).

Dia menjelaskan, sebetulnya sejak tahun 2017-2018 Dishub DKI sudah melakukan upaya penagihan. Namun upaya tersebut tak kunjung berhasil, karena para vendor mengalami kebangkrutan. "Jadi BPK memberikan saran, agar Dishub DKI mengambil jalur hukum," jelasnya. (Baca juga: Korupsi Bus Transjakarta Rugikan Negara Hampir Setengah Triliun)

Saat ini Dishub DKI tengah melakukan koordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta untuk meminta arahan. "Jadi Dishub DKI masih memunggu arahan dari Biro Hukum sesuai dengan LHP DKI," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1291 seconds (0.1#10.140)