Mengkhawatirkan, Tiga Sumber Air Baku di Bekasi Mengering

Senin, 29 Juli 2019 - 23:05 WIB
Mengkhawatirkan, Tiga Sumber Air Baku di Bekasi Mengering
Mengkhawatirkan, Tiga Sumber Air Baku di Bekasi Mengering
A A A
BEKASI - Pasokan air bersih untuk warga Bekasi mulai berkurang setelah kekeringan kepanjangan beberapa bulan terakhir ini. Perusahaan daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi menyebutkan tiga sumber air baku yang berada di Kabupaten Bekasi mengalami kekeringan.

Ketiga air baku yang mengalami kekeringan itu berada di Kecamatan Sukatani, Tarumajaya dan Cibarusah (Kali Cipamingkis dan Kali Cibe'et). ”Debit air baku di wilayah Sukatani, Tarumajaya, dan Cibarusah semakin berkurang, sejak musim kemarau ini,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim kepada wartawan, Senin (29/7/2019).

Selain debit sumber air baku semakin mengering, kata dia, untuk wilayah Sukatani terjadi pencemaran limbah dari rumah pemotongan hewan (RPH). Saat ini, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan limbah dari pemotongan hewan, agar tidak langsung membuang darah hewan ke sungai tersebut.

Usep menjelaskan, produksi air bersih di ketiga wilayah tersebut semakin berkurang. Saat ini, sumber air baku PDAM Tirta Bhagasasi lebih banyak mengandalkan air baku dari Kalimalang. Padahal, air baku Kalimalang ini juga digunakan untuk PDAM di DKI Jakarta, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi serta beberapa perusahaan di kawasan industri.

Keterbatasan air baku ini, kata dia, yang membuat PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi hanya mampu melayani 60% warga Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi hingga pada 2023 mendatang. Untuk menambah pelayanan itu, perusahaan plat merah tersebut sangat membutuhkan penyertaan modal sebesar Rp1,3 triliun.

”Target kami hingga 2023 mendatang hanya mampu diproyeksikan untuk melayani 60% masyarakat Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,” ungkapnya. Apalagi, kendala anggaran penyertaan modal dari Kabupaten Bekasi terbentur aturan yang seharusnya mendapatkan modal Rp250 miliar, namun hanya mendapatkan Rp80 miliar ditahun ini.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti menegaskan, penyertaan modal PDAM sudah diatur dalam Peraturan Daerag (Perda) Kabupaten Bekasi. ”Dalam aturan sudah tertuang jelas, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, tinggal dipenuhi saja persyaratan-persyaratan itu,” katanya.

Menurutnya, sedangkan nilai penyertaan modal, tergantung dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, hingga 2023 mendatang, PDAM harus bisa melayani lebih 60 persen kebutuhan air bersih masyarakat Bekasi. ”Target untuk dapat melayani semua masyarakat merupakan pekerjaan rumah jangka panjang, tidak bisa dalam waktu singkat,” ujarnya.

Dia menambahkan, kekeringan yang kerap tiap tahun terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi bagian Selatan seperti Cibarusah, Bojongmangu, Cikarang Pusat, memang menjadi prioritas penyediaan air bersih. Untuk wilayah di Selatan, memang di dorong untuk membangun pipanisasi air bersih PDAM dan juga untuk pemasangan instalasi bagi masyarakat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5346 seconds (0.1#10.140)