Penembak Bripka Rahmat Bakal Dipecat dan Dijerat Pidana Umum

Jum'at, 26 Juli 2019 - 21:14 WIB
Penembak Bripka Rahmat Bakal Dipecat dan Dijerat Pidana Umum
Penembak Bripka Rahmat Bakal Dipecat dan Dijerat Pidana Umum
A A A
JAKARTA - Pelaku penembakan terhadap Bripka Rahmat Effendy, yakni Brigadir RT bakal diproses secara hukum pidana. Bahkan, RT terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, peristiwa sebagaimana yang dialami Bripka Rahmat tak boleh lagi terjadi. Saat ini, Polri pun telah menurunkan tim untuk memproses oknum anggota yang melakukan penembakan itu.

"Dia (Brigadir RT) saat ini sudah diamankan dan selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman PTDH," kata Listyo saat dihubungi wartawan, Jumat (26/7/2019).

Menurutnya, proses penerbitan izin senjata juga bakal didalami, apakah Brigadir RT memenuhi syarat ataukah tidak dalam memegang senjata api itu. Dia pun meminta agar setiap komandan dijajaran Polri untuk betul-betul mengawasi perilaku anggotanya yang memegang senjata api.

"Bagi yang memiliki kecenderungan emosional lebih baik dicabut. Penggunaan senpi sudah ada SOP-nya dan harus betul-betul ditaati. Pelanggaran terhadap hal tersebut harus diberikan sanksi," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5184 seconds (0.1#10.140)