LGBT di Depok Kian Mengkhawatirkan, DPRD Inisiasi Pembuatan Perda

Rabu, 24 Juli 2019 - 22:10 WIB
LGBT di Depok Kian Mengkhawatirkan, DPRD Inisiasi Pembuatan Perda
LGBT di Depok Kian Mengkhawatirkan, DPRD Inisiasi Pembuatan Perda
A A A
DEPOK - Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) antikelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Usulan tersebut berdasarkan landasan filosofis, sosiologi, dan landasan yuridis.

"Kita ajukan Ranperda Anti LGBT untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah. Dari semua fraksi sudah setuju dan ranperda ini inisiatornya dari Fraksi Gerindra," ujar anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Hamzah, Rabu (24/7/2019).

Menurut dia, Ranperda Anti LGBT sebenarnya sudah lama diusulkan. Usulan tersebut juga telah didukung oleh tujuh fraksi. "Jadi sudah seharusnya disahkan," tegasnya.

Hamzah menjelaskan, dasar pengajuan ranperda ini adalah, pertama, landasan filosofis. Di mana negara ini berlandasan Pancasila sebagai ideologi negara, dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionlnya. Lalu setiap perbuatan yang dinilai menciderai nilai luhur patut ditertibkan. "Perilaku LGBT dinilai telah bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua," ucapnya.

Kedua, berdasarkan landasan sosiologis, dimana telah ditemukan secara fakta yang terjadi di Depok terkait fenomena LGBT. Berdasarkan informasi yang dia dapat, terjadi peningkatan jumlah laki-laki berhubungan seks dengan sesama jenis. "Tercatat 2014 ada 4.932 gay dan bertambah kini ada sekitar 5.791 gay," ungkapnya.

Menurut data Dinas Sosial Depok, lanjut dia, dari 114 orang yang mengindap HIV, 222 orang diantaranya adalah gay. Data itu didapat dari organisasi dan Puskesmas yang bermitra dengan Dinsos Depok sepanjang Januari hingga Maret 2017 lalu.

"Dinas Kesehatan Kota Depok juga mencatat, penderita HIV/AIDS di kota ini mencapai 168 orang periode September 2018. Jumlah itu didominasi penderita dengan prilaku seks menyimpang, yakni pria pecinta sesama jenis alias gay," paparnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok Sri Utami mengaku belum mendapatkan pemaparan terkait Ranperda Anti LGBT itu, sehingga belum tahu draf isinya seperti apa. Pihaknya juga belum mendapat disposisi dari pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

"Itu usulan dari Fraksi Gerindra. Usulnya di paripurna, lupa tanggal berapa. Tapi akhirnya semua fraksi menandatangani ranperda itu," katanya.

Jika ingin raperda itu dilanjutkan, kata dia, harus mengikuti tahapan panjang sesuai UUD Nomor 11/2012, yang dituangkan dalam Perda Nomor 1/2018 tentang Tata Tertib. "Harus disusun naskah akademisnya. Diajukan di DPRD, lalu DPRD menggelar paripurna. Di sana ada pandangan fraksi-fraksi. Jika setuju baru diteruskan ke Bapemperda untuk dibahas dan diusulkan masuk Propemperda," ucapnya.

Ia secara pribadi mendukung ranperda itu. Sebab, perkembangan LGBT semakin mengkhawatirkan di Kota Depok, tapi juga secara nasional. 'Kita perlu upaya penyelamatan generasi kita. Depok sendiri sebenarnya sudah ada Surat Edaran Wali Kota soal LGBT yang mengatur masalah ini. Bagusnya jika memang akan diusulkan jadi perda perlu koordinasi dengan pemda, agar bisa saling melengkapi," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5283 seconds (0.1#10.140)