Diduga Lakukan Penganiayaan, Artis Kris Hatta Diciduk Polisi

Rabu, 24 Juli 2019 - 18:26 WIB
Diduga Lakukan Penganiayaan, Artis Kris Hatta Diciduk Polisi
Diduga Lakukan Penganiayaan, Artis Kris Hatta Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Artis bernama Kris Hatta diamankan polisi di rumah indekos milik temannya, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Dia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan karena kekasihnya telah diganggu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Kris ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pelapor sekaligus korban yang bernama Antony Hillenaar. Polisi baru menangkap Kris setelah tiga bulan laporan Antony masuk lantaran Kris harus menjalani proses di hukum kasus lainnya.

"Ditangkapnya tadi pagi di kos temannya, kawasan Setiabudi. Cukup kooperatif yah, lalu dia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya pada wartawan, Rabu (24/7/2019).

Seperti diketahui, kata dia, Kris baru saja divonis bebas dalam sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan di bulan Juli 2019 ini sehingga polisi memberikan kesempatan menyelesaikan kasus itu dahulu. Sedang dalam kasus ini, Kris dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Dia menambahkan, motif penganiayaan itu lantaran Kris merasa kesal dengan teman korban yang telah mengganggu kekasihnya. Kris dan teman korban terlibat cekcok, saat korban hendak melerainya, dia terkena pukulan Kris di bagian hidungnya.

"Teman korban dan pelaku (Kris Hatta) cek cok. Korban datang untuk melerai, tapi malah kena pukulan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4152 seconds (0.1#10.140)