Dapat Upah Rp3 Juta, Kurir Narkoba Diringkus Polisi

Selasa, 23 Juli 2019 - 13:30 WIB
Dapat Upah Rp3 Juta, Kurir Narkoba Diringkus Polisi
Dapat Upah Rp3 Juta, Kurir Narkoba Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus kurir narkoba di Sawangan, Depok, Jawa Barat, berinisial TAJ yang hendak mengirim sabu seberat 150 gram dan 30 butir ekstasi melalui jasa pengiriman barang. Dari pengembangan TAJ, polisi kembali meringkus kurir lainnya, TC di Cileunyi, Bandung, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, awalnya polisi menciduk TAJ dan hasil pengembangan dia polisi menciduk TC. Kedua pelaku itu pun mengaku mendapatkan upah Rp3 juta saat menjadi kurir.

"Mereka sudah tiga kali mengambil dan menerima barang dari KA untuk diantarkan langsung ke pembeli. Selain menjadi kurir, TAJ dan TC juga pengguna sabu sejak tujuh bulan yang lalu," kata Vivick kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Menurutnya, barang haram itu hendak dikirimkan TAJ ke TC di Bandung, Jawa Barat, yang disimpan di sebuah tas perempuan. Guna mengelabuhi polisi, paket narkoba itu pun diletakkan di sebuah tempat.

"Paket tersebut dibungkus dengan plastik berwarna oranye. Di dalamnya, terdapat tas perempuan berwarna merah berisi sabu 150 gram dan 30 butir ekstasi," tuturnya.

Adapun barang haram itu, kata dia, didapatkan dari seseorang yang berasal dari Riau yang tengah diburu polisi. Kini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4345 seconds (0.1#10.140)