P3SRS AMPR: Pemadaman Listrik Tidak Berlaku untuk Unit Berpenghuni Lansia

Senin, 22 Juli 2019 - 21:09 WIB
P3SRS AMPR: Pemadaman Listrik Tidak Berlaku untuk Unit Berpenghuni Lansia
P3SRS AMPR: Pemadaman Listrik Tidak Berlaku untuk Unit Berpenghuni Lansia
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Mediterania Palace Residence (AMPR) Kemayoran menyatakan, tidak melakukan pemadaman listrik terhadap unit di apartemen yang dihuni oleh lanjut usia (lansia) atau berkebutuhan khusus.

Ketua P3SRS AMPR, Ikhsan mengatakan, pihaknya dan pengelola AMPR memberikan pengecualian terhadap unit yang dihuni lansia atau berkebutuhan khusus. Dia melanjutkan, pemadaman dilakukan merupakan bentuk dari penegakan hukum baik terkait perjanjian dengan P3SRS kubu Khairil Poloan maupun house rule AMPR yang mengatur tata laksana hunian dan penghunian.

"Di belahan bumi manapun soal apartemen ini selain Undang-Undang positif tentunya ada aturan main berupa house rule yang dari awal disepakati oleh setiap pemilik dan penghuni unit," kata Ikhsan dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Senin (22/7/2019).

Ikhsan menuturkan, salah satu poin mengatur tentang hak dan kewajiban para pemilik atau penghuni unit dalam hal pembayaran listrik, air dan bentuk iuran lainnya. Selain itu ada juga poin terkait sanksi bilamana para pemilik dan penghuni melalaikan kewajibannya termasuk soal pemadaman sementara listrik dan air jika terjadi tunggakan.

Ikhsan menyayangkan pemberitaan yang menurutnya cukup menyudutkan pihaknya, dimana seolah Pengelola dan Pengurus P3SRS melakukan pemadaman terhadap seluruh unit yang menunggak tagihan listrik."Kami tegaskan hanya 20 unit yang dipadamkan sementara, itupun atas dasar rasa kemanusiaan kami akhirnya kembali menyalakan listrik terutama prioritas kami unit yang didiami oleh lansia ataupun orang jompo," tuturnya.

Ikhsan menegaskan, penghuni lansia dan berkebutuhan khusus akan diberikan prioritas atau dispensasi sebab P3SRS dan Pengelola di AMPR selama ini menjunjung tinggi aspek-aspek sosial dan nilai-nilai hak azasi manusia dalam menjalankan program serta kebijakan terkait warga hunian.

Menyinggung soal dualisme kepengurusan P3SRS di AMPR, Ikhsan menilai sebagai hal yang wajar didalam demokrasi selama hal itu dalam koridor hukum positif yang berlaku dan tidak mengganggu kepentingan para penghuni dan pemilik unit secara luas."Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kubu mereka yang cuma berbekal kutipan dinas atau kubu kami yang sesuai akta notariat dan lain-lain yang lebih berhak, dari kasat matakan jelas warga mayoritas mendukung kami dan saya berharap selama proses hukum di PTUN berlangsung tidak ada upaya-upaya provokatif yang ujungnya merugikan warga di sini,” ucap Ikhsan.

Seperti diketahui P3SRS AMPR mengalami dualisme semenjak diberlakukannya Pergub 132/2018 meski demikian kedua belah pihak yakni kubu Ikhsan dan Khairil Poloan sempat melakukan islah di Dinas Perumahan DKI Jakarta pada 18 Juni 2019 lalu.

Poin kesepakatan kedua belah pihak diantaranya 35% penghuni atau sekitar 300 Unit yang membayarkan Iuran kepada kubu Khairil Poloan lewat rekening BCA harus disetorkan kepada badan pengelola seperti juga 65% warga penghuni yang menyetorkan uang iuran kepada P3SRS kubu Ikhsan lewat rekening Artha Graha dalam kurun waktu sebulan setelah kesepakatan tersebut ditandatangani. Namun pada prosesnya ternyata P3SRS kubu Khairil Poloan diduga melanggar kesepakatan tersebut hingga berujung pada pemadaman listrik di 20 unit ini.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6829 seconds (0.1#10.140)