Penjelasan PPPSRS Mediterania Palace Residence Soal Pemadaman Listrik

Sabtu, 20 Juli 2019 - 02:03 WIB
Penjelasan PPPSRS Mediterania Palace Residence Soal Pemadaman Listrik
Penjelasan PPPSRS Mediterania Palace Residence Soal Pemadaman Listrik
A A A
JAKARTA - Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Mediterania Palace Residence (AMPR) di Kemayoran, Jakarta Pusat membantah telah mematikan listrik seluruh unit yang ada di apartemen tersebut.

Ketua pengurus PPPSRS Apartemen Mediterania Palace Residences, Ikshan mengatakan, yang benar adalah pihaknya hanya memutuskan aliran listrik terhadap sekitar 20 unit apartemen yang tidak membayar tagihan listrik selama dua bulan.

"Jadi pemberitaan mengenai kami memutus aliran listrik seluruh unit itu tidak benar. Apalagi sampai memutus fasilitas umum seperti di lorong dan lift, itu sangat tidak benar," kata Ikhsan kepada wartawan, Jumat 19 Juli 2019.

Adapun unit-unit yang diputus alirannya itu, lanjut Ikhsan, adalah milik dari para penghuni yang menjadi pengurus di PPPSRS ilegal di apartemen itu. Seperti diketahui, bahwa di Apartemen Mediterania Palace Residences saat ini terdapat dualisme kepengurusan PPPSRS. Dimana pengurus tandingan atau ilegal tersebut diketuai oleh Khairil Poloan.

Pemutusan listrik ini lantaran Khairil cs tidak mau membayarkan tagihan listrik. Padahal mereka telah dititipkan pembayaran listrik oleh sebagian penghuni AMPR ke rekening PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang dipegang oleh Khairil cs. Sebelumnya, rekening BCA ini adalah milik pengurus sah yang digunakan sebagai tempat untuk pembayaran IPL dan listrik penghuni. Tapi, sejak Mei 2019 rekening tersebut diambil alih oleh Khairil cs.

Karena diambil alih, pengurus PPPSRS versi Ikhsan pun membuka rekening baru agar para penghuni bisa tetap membayarkan iuran dan terhindar dari tunggakan. "Dan akhirnya, sebanyak 65 persen penghuni membayarkan iurannya melalui rekening yang baru. Dan masih ada sekitar 35 persen yang membayarkan iurannya ke BCA yang lama," kata Ikhsan.

Agar layanan tidak terganggu, pengurus versi Ikhsan maupun versi Khairil sejatinya telah bersepakat untuk menanggung pembayaran listrik sesuai porsi uang yang masuk dari para penghuni, yakni 65 persen pembayaran listrik ditanggung PPPRS Ikhsan, dan 35 persen akan dibayarkan oleh Khairil.

"Tapi selama dua bulan terakhir, total tagihan listrik seluruhnya kami yang bayar. Sedangkan uang 35 persen penghuni yang lain tetap utuh ditangan mereka. Kami khawatir uang itu dipakai bukan untuk peruntukannya," kata Ikhsan.

Ikhsan juga menyatakan langkah Khairil cs yang mengaku sebagai PPPSRS Mediterania Palace untuk periode 2019-2022 yang sah lantaran hanya mengantongi Surat Keputusan dari Dinas Perumahan (Disperum) DKI Jakarta. Sebab, PPPSRS yang sah seharusnya memiliki SK dari Gubernur, seperti PPPSRS yang resmi saat ini.

"Kami masih memiliki SK Gubernur, dan itu belum dicabut alias masih berlaku," ujar Ikhsan.

Selain itu pembentukan PPPSRS tersebut juga tidak sesuai aturan yang berlaku dan tidak disetujui oleh mayoritas penghuni apartemen. "Buktinya, 65 persen penghuni lebih percaya dan membayarkan iurannya kepada kami," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya tengah memproses masalah ini ke jalur hukum, yakni di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3463 seconds (0.1#10.140)