Polisi Pastikan Tulisan Lulus Sensor di Akun YouTube Rey-Pablo Palsu

Sabtu, 20 Juli 2019 - 02:38 WIB
Polisi Pastikan Tulisan Lulus Sensor di Akun YouTube Rey-Pablo Palsu
Polisi Pastikan Tulisan Lulus Sensor di Akun YouTube Rey-Pablo Palsu
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi dari Lembaga Sensor Film (LSF) terkait video pencemaran nama baik yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Dari pemeriksaan itu diketahui, kalau tulisan lulus sensor di video pencemaran nama baik yang dilakukan mantan suami Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar palsu.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019. (Baca Juga: Polisi Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Rey dan Pablo
"Keterangan lulus sensor pada menit 00:58 (di video pencemaran nama baik) itu palsu dan tak benar. Karena penulisannya pada tampilannya sudah salah, sehingga video tersebut seolah-olah telah dinyatakan telah lulus sensor di lembaga sensor film dan informasi tersebut tidak benar," kata Argo.

Dia menerangkan, Lembaga Sensor Film tak pernah mengeluarkan izin telah lulus sensor pada video yang di unggah di media sosial YouTube itu. Kedua pasangan YouTuber Rey dan Pablo itu tak pernah datang ke lembaga tersebut untuk pengajuan izin sensor konten di YouTube keduanya.

"Video semacam tulisan yang menyatakan telah lulus sensor, tetapi setelah diteliti, judul tersebut tak pernah masuk untuk disensorkan ke Lembaga Sensor Film," tuturnya.

Argo menambahkan, penulisan telp atau penulisan nomor lulus sensor yang ada dalam video tersebut tak sesuai dengan ketentuan yang ada di Lembaga Sensor Film sehingga penulisan telp atau penulisan nomor lulus sensor itu palsu. Maka itu, pasangan suami istri itu telah memenuhi unsur dugaan melakukan manipulasi, penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

"Sebagaimana Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," katanya. (Baca Juga: Dalami Channel YouTube Rey dan Pablo, Polisi Surati Lembaga Sensor(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5896 seconds (0.1#10.140)