Kuasa Hukum Terpidana Mati Kasus Narkoba Gugat UU 35/2009 ke MK

Jum'at, 19 Juli 2019 - 09:56 WIB
Kuasa Hukum Terpidana Mati Kasus Narkoba Gugat UU 35/2009 ke MK
Kuasa Hukum Terpidana Mati Kasus Narkoba Gugat UU 35/2009 ke MK
A A A
TANGERANG SELATAN - Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika menuai kontroversi, khususnya pada Pasal 132 ayat (1). Di mana di dalamnya dinilai terdapat perbedaan penafsiran tentang makna pidana penjara bagi para pelakunya.

Salah satu terpidana bernama Andi alias Aket, harus merasakan dampak akibat perbedaan tafsir itu. Dia divonis hukuman mati atas tuduhan Pasal 132 ayat (1), sebagaimana isinya menjelaskan "Permufakatan jahat, tanpa hal atau melawan hukum, dalam hal menjadi perantara dalam jual beli, atau menerima Narkotika golongan I".

"Menolak secara tegas atas ketentuan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena dapat mengakibatkan ketidakadilan hukum," ungkap Janses Sihaloho, kuasa hukum terpidana Andi usai mendaftarkan judicial review ke MK pada Kamis, 18 Juli 2019 kemarin sore, di kawasan Universitas Pamulang.

Menurut Janses, ketidakadilan hukum yang dimaksud adalah soal penafsiran frasa "pidana penjara" yang telah diartikan secara keliru oleh sebagian penegak hukum, seperti hakim dan jaksa atau setidak-tidaknya dalam kasus yang dialami kliennya, Andi alias Aket."Yang menafsirkan secara keliru frasa 'pidana penjara' adalah sama dengan pidana maksimal yaitu pidana mati, bukan pidana penjara," ungkapnya.

Permohonan uji materi atau judicial review Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika ke MK itu dilakukan kemarin. Janses meyakini, bahwa pasal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, semestinya pelaku dipidana sesuai ketentuan pasal tersebut.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal itu," jelasnya lagi.

Begitupun dengan ketentuan tentang lamanya ancaman atau masa pidana penjara, yang sebenarnya telah diatur dalam Pasal 12 KUHP. Dimana disebutkan, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
"Yang jelas, Pasal yang kita gugat tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan dan kepastian hukum," tegasnya.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sendiri berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Jika dipahami secara detail, maka Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengamatkan secara jelas dan tegas bahwa semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Sementara kepastian hukum mengamanatkan bahwa pelaksanaan hukum harus sesuai dengan bunyi pasal-pasalnya, dan dilaksanakan secara profesional.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5189 seconds (0.1#10.140)