Lakukan Pemutakhiran NIK di SIM Pajak Bumi dan Bangunan untuk Nikmati Keringanan Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Salah satu sumber pendapatan daerah adalah pajak dari masyarakat, seperti Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayarkan setiap satu tahun sekali, termasuk di DKI Jakarta.
Saat ini masyarakat di DKI Jakarta mendapat keringanan membayar pajak dengan adanya pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.
Berdasarkan Pergub tersebut, ada beberapa ketentuan untuk mendapatkan pembebasan pajak yang tercantum dalam pasal 3 dan pasal 4. Salah satunya dengan melakukan pemutakhiran data NIK.
Berikut lebih lanjut mengenai pembebasan pokok PBB-P2 yang tercantum pada pasal 3, yaitu:
1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024
2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.
a. Berupa hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah); dan
b. Dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem informasi manajemen pajak daerah
3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2.
4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Selain itu, pada pasal 4 mengatur bahwa dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen, karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b. Namun, dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).
Ketentuan Pemutakhiran NIK
Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem informasi manajemen (SIM) Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut.
1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
2. Bahwa server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi, apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid.
3. Valid yang dimaksud di atas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan, (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3) Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.
Jika nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia atau nama pemilik lama, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak.
“Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua,” ujarnya.
Selain itu, balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2. Dengan kata lain, proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru.
Pentingnya melakukan mutasi/balik nama ini untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama anda sebagai pemilik/yang menguasai/ dan atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2.
Oleh karenanya, jangan lupa untuk melakukan pemutakhiran NIK pada SIM Pajak Bumi dan Bangunan untuk mendapatkan keringanan berupa pembebasan PBB-P2.
Saat ini masyarakat di DKI Jakarta mendapat keringanan membayar pajak dengan adanya pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.
Berdasarkan Pergub tersebut, ada beberapa ketentuan untuk mendapatkan pembebasan pajak yang tercantum dalam pasal 3 dan pasal 4. Salah satunya dengan melakukan pemutakhiran data NIK.
Berikut lebih lanjut mengenai pembebasan pokok PBB-P2 yang tercantum pada pasal 3, yaitu:
1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024
2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.
a. Berupa hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah); dan
b. Dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem informasi manajemen pajak daerah
3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2.
4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Selain itu, pada pasal 4 mengatur bahwa dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen, karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b. Namun, dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).
Ketentuan Pemutakhiran NIK
Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem informasi manajemen (SIM) Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut.
1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
2. Bahwa server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi, apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid.
3. Valid yang dimaksud di atas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan, (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3) Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.
Jika nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia atau nama pemilik lama, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak.
“Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua,” ujarnya.
Selain itu, balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2. Dengan kata lain, proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru.
Pentingnya melakukan mutasi/balik nama ini untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama anda sebagai pemilik/yang menguasai/ dan atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2.
Oleh karenanya, jangan lupa untuk melakukan pemutakhiran NIK pada SIM Pajak Bumi dan Bangunan untuk mendapatkan keringanan berupa pembebasan PBB-P2.
(skr)