Catat! Pemkot Bogor Larang Berjualan Hewan Kurban di Jalur Hijau

Selasa, 09 Juli 2019 - 16:03 WIB
Catat! Pemkot Bogor Larang Berjualan Hewan Kurban di Jalur Hijau
Catat! Pemkot Bogor Larang Berjualan Hewan Kurban di Jalur Hijau
A A A
BOGOR - Menjelang Idul Adha, Pemkot Bogor memasang spanduk larangan berjualan hewan kurban di sejumlah titik jalur hijau. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan taman atau jalur hijau.

Kepala Seksi Pemeliharaan Taman Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Erwin Gunawan, mengatakan spanduk itu sudah disebar sejak sepekan lalu.

"Khususnya kami memasang di titik-titik yang memang jalur hijau, itu setiap tahun selalu ramai para pedagang hewan kurban dadakan," ujarnya, Selasa (9/7/2019).

Menurut dia, peringatan itu sangat penting mengingat berdasarkan pantauan, masih banyak pedagang hewan kurban yang kerap melanggar aturan.

"Sebagian besar merupakan pedagang dari luar Kota Bogor yang mengaku belum mengetahui adanya peraturan daerah (perda) tersebut. Sehingga perlu adanya sosialisasi atau imbauan seperti ini," jelasnya.

Sedikitnya sudah 10 titik yang dipasangkan spanduk tersebar. Di antaranya di kawasan Yasmin, Bubulak, Semeru Kecamatan Bogor Barat; Katulampa, Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur, Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, dan Pandu Raya, Bogor Utara.

"Selain memasang spanduk, kami juga akan terus mengawasi area-area yang memang sejak 2017 ini marak ditempati oleh para penjual hewan kurban. Jika sulit ditindak, kami akan langsung informasikan kepada Satpol PP untuk ditindak," terangnya.

Catat! Pemkot Bogor Larang Berjualan Hewan Kurban di Jalur Hijau


Pihaknya berharap spanduk tersebut bisa dipahami seluruh masyarakat, khususnya pedagang hewan kurban. "Silakan saja berjualan tapi tidak dijalur hijau, agar sejalan dengan semangat Pemkot Bogor yang sedang melakukan penataan terhadap taman dan pedestrian kota," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Bogor, Sahib Khan, mengatakan, pihaknya siap membantu jika Disperumkim membutuhkan bantuan dalam menindak para pedagang hewan kurban yang melanggar perda.

"Kami juga sudah berupaya mengarahkan para pedagang hewan kurban yang kedapatan berjualan di jalur hijau, apalagi taman. Bahkan kami menyarankan untuk sewa lokasi yang tidak menggunakan trotoar dan jalur hijau," katanya.

Jika masih ada yang nekat berjualan, pihaknya tak segan-segan menindak dan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 8/2006.

"Jelas tugas kita adalah menegakan perda ketertiban umum. Selain memonitor para PKL reguler agar tidak berdagang di trotoar dan jalur hijau, kami juga setiap hari patroli. Selain merazia anak jalanan, gelandangan dan pengemis, sekarang kami juga mencegah pedagang hewan kurban yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6183 seconds (0.1#10.140)