Begini Cara LH DKI Atasi Pencemaran Udara di Jakarta

Sabtu, 06 Juli 2019 - 15:28 WIB
Begini Cara LH DKI Atasi Pencemaran Udara di Jakarta
Begini Cara LH DKI Atasi Pencemaran Udara di Jakarta
A A A
JAKARTA - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih meminta masyarakat untuk mengubah gaya hidup dari menggunakan transportasi pribadi ke transportasi massal. Hal itu guna mengatasi pencemaran udara .

"Terlebih transportasi publik di ibu kota sudah terintegrasi melalui JakLingko. Pengguna kendaraan bermotor juga dapat ikut mengurangi polusi udara dengan melakukan uji emisi kendaraannya secara rutin setiap enam bulan sekali," ujarnya melalui siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (6/7/2019).

Menurutnya, uji emisi kendaraan bermotor bisa dilakukan di bengkel pelaksana uji emisi dan memastikan agar emisi yang dihasilkan kendaraannya tak melampaui ambang batas yang telah ditetapkan. Masyarakat juga bisa menggalakan penggunaan sepeda dan berjalan kaki.

"Apalagi trotoar Jakarta juga sudah dibenahi. Wajah baru Jakarta sangat berpihak pada pejalan kaki dan pengguna transportasi publik," tuturnya. (Baca Juga: Atasi Polusi, Jakarta Pacu Integrasi Transportasi Massal
Selain itu, kata dia, dengan menggiatkan penanaman pohon yang bisa mengurangi polusi udara di lingkungan rumah dan kantornya masing-masing, serta membuat vertical garden, juga hidroponik bagi warga yang tidak memiliki halaman. Itu semua harus menjadi gerakan masyarakat.

Pihaknya sendiri, tambahnya, pada Sabtu (6/7/2019) ini menggelar berbagai kegiatan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sejak pagi hingga siang ini untuk Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, yang juga sebagai bentuk kampanye dalam membangun kesadaran bersama agar terlibat dalam perbaikan kualitas udara Jakarta.

Adapun temanya, Beat Air Polution atau Atasi Pencemaran Udara yang diikuti berbagai lapisan warga Ibu Kota. Tema itu dipilih mengingat kondisi kualitas udara Jakarta akhir-akhir ini mengalami penurunan.

Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dari bulan Januari-Juni 2019, terjadi tren kenaikan jumlah hari yang melampaui baku mutu, khususnya untuk parameter PM 2.5. Pencemar terbesar udara Ibu Kota adalah partikulat PM 2.5 atau partikel debu berukuran 2.5 mikron yang bersumber dari kendaraan bermotor, asap cerobong industri, debu dari kontruksi pembangunan infrastruktur, dan kegiatan domestik.

"Memperbaiki kualitas udara Jakarta itu tugas bersama pemerintah dan seluruh warga Jakarta," katanya. (Baca Juga: Pemprov DKI Rencanakan Hujan Buatan untuk Kurangi Polusi Udara(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0020 seconds (0.1#10.140)