Masih Sengketa dan IMB Belum Ada, Lahan Mulai Digarap Pengembang

Kamis, 04 Juli 2019 - 23:59 WIB
Masih Sengketa dan IMB Belum Ada, Lahan Mulai Digarap Pengembang
Masih Sengketa dan IMB Belum Ada, Lahan Mulai Digarap Pengembang
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan belum pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan seluas 2,3 hektar di Jalan Hanafi, Kelurahan Setia, Kecamatan Bojongsari, Sawangan, Depok. Lahan tersebut sampai saat ini masih bersatus sengketa antara Rita Widjaya dengan Ida Farida.

Namun di lokasi saat ini sedang ada aktivitas pengerukan tanah seolah akan ada pembangunan. Ketika dikonfirmasi, Dinas Perizinan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok menegaskan hingga kini belum ada perizinan terkait pembangunan di atas lahan tersebut.

"Belum ada yang masuk (izinnya) ke kami. Jika ingin melakukan pengaduan, sebaiknya mengajukan ke bagian Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP," ujar Kabid Perijinan DPMPTSP Kota Depok, Rahman Pujiarto, Kamis (4/7/2019).

Sementara itu, Hengky Hendratno selaku kuasa hukum Rita Wijayanto mengatakan, saat ini kasus sengketa tersebut masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Karenanya dia heran mengapa ada aktivitas di atas lahan tersebut. "Berdasarkan kabar yang kami terima, katanya ingin dibuat perumahan, tapi kan lahannya sedang sengketa, dan ini melanggar aturan," katanya.

Berdasarkan sengketa kepemilikan lahan tersebut yang sempat disidangkan di PN Depok dengan nomor perkara 130/2016, telah dimenangkan oleh pihak Rita Widjaya. Setelah kalah, Direktur PT Unggul Mas Sejahtera, Ida Farida, melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang lagi-lagi dimenangkan pihak Rita Widjaya.

"Kami sudah menang dua kosong di pengadilan. Saat ini mereka (PT Unggul Mas Sejahtera) kembali mengajukan kasasi, dan sedang berjalan, jadi belum ada putusan. Jadi belum boleh ada pembangunan," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2663 seconds (0.1#10.140)