Chuck Dituntut 5 Tahun, Kuasa Hukum: Tuhan Tidak Pernah Tidur

Kamis, 04 Juli 2019 - 23:25 WIB
Chuck Dituntut 5 Tahun,...
Chuck Dituntut 5 Tahun, Kuasa Hukum: Tuhan Tidak Pernah Tidur
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar, mempertanyakan dasar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 Juli 2019. Chuck dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan.

Chuck merupakan mantan Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung, serta mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Chuck menjadi terdakwa tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.

Menurut Haris, kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Chuck tak hanya melibatkan Jaksa Ngalimun. Ada nama Notaris Zainal Abidin dan Albertus Sugeng Mulyanto.

"Faktanya, Notaris Zainal Abidin meninggal dunia saat dalam proses persidangan, Albertus Sugeng Mulyanto hingga kini DPO, dan jaksa tidak mampu menghadapkannya ke muka Pengadilan," kata Haris dalam keterangan persnya, Kamis (4/7/2019).

Chuck dan tim kuasa hukum pun tidak banyak berharap akan tegaknya keadilan saat ini. Sebab, kata Haris, semua semua pihak juga sudah tahu latar belakang diseretnya Chuck dalam kasus pidana yang sama sekali tidak dilakukannya.

"Ditambah, seluruh dakwaan JPU sebenarnya sudah patah dengan seluruh pernyataan para saksi fakta yang diajukan oleh JPU," tandasnya.

Haris mengungkapkan bahwa saat ini yang diinginkan oleh para petinggi Kejaksaan adalah memasukkan Chuck hingga 'berkarat' di tahanan, maka fakta persidangan pun di kesampingkan.

"Namun Pak Chuck senantiasa menekankan pada Tim Kuasa Hukum untuk tak perlu khawatir karena ‘Tuhan Tidak Pernah Tidur’ dan mengajak kami untuk menyerahkan sepenuhnya pada Nya," ucapnya.

Sebagai informasi, kata dia, Chuck pernah berhasil membuat kejaksaan berhasil berkontribusi menyelamatkan aset negara sebesar Rp3,5 triliun hanya dalam kurun waktu 2 tahun. Bahkan mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan ini memiliki formula untuk mengoptimalkan pemulihan aset dengan melepaskan kerugian negara sebesar Rp 10 triliun pada tahun 2015.

Sayangnya, janji Chuck itu pun kandas lantaran diduga dikriminalisasi karena ogah diajak bekerja sama dengan oknum di kejaksaan yang ingin bermain aset sitaan dan barang rampasan di institusi korps Adhyaksa tersebut.

Mantan Jaksa Agung Basrief Arief pernah mengunjungi Chuck setelah berstatus tersangka. Kunjungan mantan pimpinan Kejagung itu dinilai sebagai pertanda Chuck disayangi atasannya dulu.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7054 seconds (0.1#10.140)