Ringankan Beban Pajak, Bayar Pokok PBB-P2 Kini Bisa Dicicil! Batas Akhir 31 Juli 2024
loading...
A
A
A
Proses Persetujuan Permohonan PBB-P2
Pada pasal 15, terdapat aturan terkait proses tindak lanjut dari permohonan yang memenuhi syarat, di antaranya:
1. Penerbitan Keputusan
Permohonan pembayaran pokok secara angsuran yang memenuhi syarat dan ketentuan, akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.
2. Keputusan Elektronik
Keputusan tersebut sebagaimana dimaksud diberikan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.
3. Penolakan Permohonan
Jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakan permohonan pembayaran pokok secara angsuran.
“Manfaat angsuran pembayaran pokok PBB sangat signifikan bagi wajib pajak. Pertama, memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB dengan lebih teratur dan terencana. Kedua, wajib pajak dapat menghindari denda keterlambatan pembayaran yang sering kali memberatkan. Ketiga, sistem angsuran ini meringankan beban finansial, terutama bagi mereka yang memiliki jumlah PBB-P2 yang besar,” ujar Morris.
Melalui kebijakan tersebut, lanjut Morris, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih mudah dan fleksibel dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2. Sebab, sistem angsuran yang diperkenalkan memungkinkan pembayaran PBB-P2 secara bertahap hingga 10 kali, sehingga memberikan kelonggaran dalam pengaturan keuangan bagi wajib pajak.
“Mari manfaatkan kebijakan ini untuk melunasi kewajiban PBB dengan lebih mudah dan ringan, serta memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tanpa menambah tekanan finansial,” tuturnya.
Perlu diingat kembali bahwa permohonan ini harus diajukan oleh Wajib Pajak melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.
Pada pasal 15, terdapat aturan terkait proses tindak lanjut dari permohonan yang memenuhi syarat, di antaranya:
1. Penerbitan Keputusan
Permohonan pembayaran pokok secara angsuran yang memenuhi syarat dan ketentuan, akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.
2. Keputusan Elektronik
Keputusan tersebut sebagaimana dimaksud diberikan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.
3. Penolakan Permohonan
Jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakan permohonan pembayaran pokok secara angsuran.
“Manfaat angsuran pembayaran pokok PBB sangat signifikan bagi wajib pajak. Pertama, memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB dengan lebih teratur dan terencana. Kedua, wajib pajak dapat menghindari denda keterlambatan pembayaran yang sering kali memberatkan. Ketiga, sistem angsuran ini meringankan beban finansial, terutama bagi mereka yang memiliki jumlah PBB-P2 yang besar,” ujar Morris.
Melalui kebijakan tersebut, lanjut Morris, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih mudah dan fleksibel dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2. Sebab, sistem angsuran yang diperkenalkan memungkinkan pembayaran PBB-P2 secara bertahap hingga 10 kali, sehingga memberikan kelonggaran dalam pengaturan keuangan bagi wajib pajak.
“Mari manfaatkan kebijakan ini untuk melunasi kewajiban PBB dengan lebih mudah dan ringan, serta memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tanpa menambah tekanan finansial,” tuturnya.
Perlu diingat kembali bahwa permohonan ini harus diajukan oleh Wajib Pajak melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.
(atk)