Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

Selasa, 02 Juli 2019 - 13:46 WIB
Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
A A A
DEPOK - Pemkot Depok yang sedang merancang perda soal kepemilikan garasi ditanggapi positif anggota Komisi V DPR Intan Fauzi. Menurut dia, aturan tersebut bagus untuk mengatur ketertiban umum.

Namun, dia mengingatkan dalam penegakan hukumnya harus tegas dan tidak tebang pilih. “Maksudnya jangan sampai pemilik kendaraan wajib punya garasi di rumah, tapi tempat komersial tidak,” ujar Intan, kemarin.

Saat ini masih banyak kawasan komersial di kawasan Margonda, Depok, yang tidak menyediakan lahan parkir bagi pengunjung. Akibatnya mereka terpaksa parkir di pinggir jalan sehingga berdampak pada kemacetan. “Macet karena bahu jalan dipakai parkir. Menurut saya ini juga harus diprioritaskan, area komersial itu yang menjadi perhatian. Jangan kalau si pemilik tidak membangun sesuai ketentuan (lahan parkir), kemudian keluar izinnya,” katanya.

Dia juga meminta Pemkot Depok berbenah diri sambil menunggu raperda digodok lalu disahkan. Setelah disahkan, diharapkan ada transportasi umum menjadi alternatif warga yang tidak mampu membangun garasi dan membeli mobil. “Tolok ukur transportasi hanya tiga, yaitu nyaman, cepat, dan murah, ini menjadi pegangan dalam pembenahan transportasi,” ujar Intan.Dia mendukung rencana Pemkot Depok dalam menerbitkan aturan tersebut jika untuk menata kota. “Ya, memang sudah sewajarnya punya mobil punya tempatnya (garasi),” ucapnya. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai regulasi itu akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan perbaikan sarana transportasi yang memadai.

Cara efektif adalah menyediakan angkutan umum yang bagus hingga ke lokasi perumahan. Dengan demikian, warga lebih menyukai naik transportasi umum dibandingkan memiliki kendaraan pribadi. “Warga membeli mobil karena ingin dipakai. Kalau aturannya harus punya garasi dulu, ya menurut saya tidak efektif. Mereka akan pakai kendaraan umum jika fasilitas yang disediakan sudah bagus dan memadai sampai lokasi permukiman,” katanya.

Menurut dia, selama belum ada sarana mumpuni dalam sektor transportasi namun sudah diberlakukan aturan tersebut itu, sama saja pemerintah daerah berbuat zalim terhadap warganya.

“Tidak memberikan sarana memadai, tapi membatasi saja. Sebagai contoh di Jakarta saja aturan tersebut tidak efektif, apalagi di daerah seperti Depok,” ujar akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

Pemkot Depok telah mengajukan revisi Perda Nomor 2/2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Poin raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2020 DPRD Kota Depok itu salah satunya pemberlakuan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil. (R Ratna Purnama)

(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7343 seconds (0.1#10.140)