Petinggi MUI Sedang Rapat Bahas Fatwa Larangan Bawa Anjing ke Masjid

Selasa, 02 Juli 2019 - 12:07 WIB
Petinggi MUI Sedang Rapat Bahas Fatwa Larangan Bawa Anjing ke Masjid
Petinggi MUI Sedang Rapat Bahas Fatwa Larangan Bawa Anjing ke Masjid
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pimpinan (rapim) menyusul kejadian perempuan bawa anjing masuk masjid di Sentul City, Bogor. Rapim MUI ini akan memutuskan fatwa terkait larangan mambawa anjing ke masjid.

"Agenda rapim salah satunya membahas kasus wanita masuk masjid pakai sepatu dan bawa anjing," ujar Wakil Ketua MUI, Yanuhar ilyas, saat ditemui sebelum mengikuti rapim di gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019). (Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Ditahan)

Menurut Yanuar, kasus perempuan marah-marah sembari membawa anjing masuk masjid di Bogor mendorong MUI untuk membuat fatwa tersendiri terkait larangan membawa anjing ke masjid.

"Kalau perlu ada fatwa, walaupun semua orang sudah tahu enggak boleh bawah anjing ke masjid," tandasnya. (Baca juga: Kronologi Peristiwa Perempuan Masuk Masjid Bawa Anjing di Bogor)

Selain membahas tindakan perempuan berinisial SM (52) itu, dalam agenda rapim kali ini juga akan membicarakan masalah gelaja-gejala permutadan yang masih terjadi di daerah.

"Kami juga akan musyawarahkan tentang gejala-gejala permurtadan itu, masih ada di wilyah pemukiman miskin," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2687 seconds (0.1#10.140)