Hitungan Menit ETLE Diberlakukan, Pelanggar Capai Ribuan

Senin, 01 Juli 2019 - 13:32 WIB
Hitungan Menit ETLE Diberlakukan, Pelanggar Capai Ribuan
Hitungan Menit ETLE Diberlakukan, Pelanggar Capai Ribuan
A A A
JAKARTA - Penerapan tilang elektrobik atau Elektronik-Traffic Law Enforcement (E-TLE) resmi diberlakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019). Hasilnya, baru hitungan menit ribuan pengendara terekam melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin).

“Hingga pukul 11 tadi, dari satu kamera sudah ada 2.000 lebih pengendara yang melanggar,” ujar Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, Senin siang. (Baca juga: ETLE Berlaku Mulai 1 Juli, Bisa Rekam Main Ponsel hingga Tak Pakai Safety Belt)

Dari ribuan pelanggar itu, umumnya menerobos traffic light atau lampu merah, melanggar marka jalan, dan tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman. (Baca juiga: Tilang ETLE Baru Berlaku untuk Mobil dan Motor Berpelat Nomor B)

Arif memperlihatkan seperti satu titik kamera di JPO Kemenpan RB, pihaknya mencatat dalam semenit pengendara yang tidak menggunakan safety belt nyaris mencapai 100 pengemudi. Bahkan apabila dihitung per lima detiknya, bisa mencapai puluhan.

“Mereka tidak sadar bila ruas itu telah terpasang CCTV (Closed Circuit Television). Jadi begitu ada pelanggaran langsung otomatis tercapture,” kata Arif. (Baca juga: ETLE Berlaku di Sudirman-Thamrin, 10 Kamera Super Canggih Mengintai)

Saat ini kamera CCTV ETLE super canggih telah telah terpasang di 10 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin, yakni JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kemenpar, JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.

Nantinya pelanggaran yang dilakukan pengendara akan diverifikasi melalui petugas di TMC sebelum nantinya dikirimkan surat tilang ke alamat kendaraan pelanggar yang tercantum pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (Baca juga: Berlaku Mulai Senin, Begini Cara Kerja Tilang ETLE dan Pembayarannya)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6264 seconds (0.1#10.140)