Gaji Dipotong Rp180.000, Petugas PSSU Tetap Masuk meski Sakit

Sabtu, 29 Juni 2019 - 01:31 WIB
Gaji Dipotong Rp180.000, Petugas PSSU Tetap Masuk meski Sakit
Gaji Dipotong Rp180.000, Petugas PSSU Tetap Masuk meski Sakit
A A A
JAKARTA - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jakarta Pusat harus menerima kenyataan pahit terkait pemotongan gaji petugas yang alpa atau tak hadir saat bekerja. Hal itu terungkap dengan adanya surat edaran Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat nomor 1449/SE/2019.

Salah seorang petugas PPSU Kelurahan Gambir Muhamad Indra Reinaldi membenarkan hal ini terkait adanya pemotongan gaji jika tidak masuk kerja tanpa keterangan. Namun, hal itu tidak akan terjadi jika petugas PSSU itu membawa surat izin dari dokter.

"Kalau sakit tanpa surat dokter gaji dipotong Rp180.000, tapi kalau ada surat sakit enggak dipotong," ujar Reinaldi saat ditemui di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2019.

Menurut Reinaldi, jika ia merasa kurang enak badan maka akan tetap bekerja seperti biasa. Karena, menurutnya sayang jika gaji harus dipotong.

"Enggak enak badan kecapean kan cuma perlu istirahat saja, tapi kalau ke dokter tuh butuh waktu dan ngeluarin biaya, jadi saya pilih masuk saja," katanya.

Selajutnya mengenai keamanan dalam bekerja, dirinya merasa khawatir dalam menyapu membersihkan jalanan. Karena hanya berbekalkan corong atau cone saja.

"Kalau nyapu jalan saya cuma bawa "sulo" buat jaga-jaga," jelasnya. (Baca Juga: Tabrak PPSU Cantik di Kelapa Gading, Anang Mengaku Ngantuk
Meski demikian, dirinya tak keberatan dengan keamanan kerja asalkan dibarengi dengan pendapatan. Maka itu, dia mengaku keberatan dengan pemotongan itu. Pasalnya, potongan gaji itu merugikan petugas di lapangan yang setiap harinya harus berjibaku dengan lalu lalang kendaraan di Jakarta.

"Potongannya kegedean, enggak sesuai dengan risiko kerjanya," pungkasnya. (Baca Juga: Anies Jamin Semua Biaya Pengobatan Petugas PPSU Korban Kecelakaan
Sekadar informasi, jam kerja dari petugas PPSU Kelurahan Gambir terbagi ke dalam dua sif, pertama pagi dimulai pukul 05.00 - 13.00 WIB, kemudian siang dimulai pukul 13.00-21.00 WIB.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8335 seconds (0.1#10.140)