Pembayaran Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Aplikasi E-Samsat

Kamis, 27 Juni 2019 - 15:04 WIB
Pembayaran Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Aplikasi E-Samsat
Pembayaran Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Aplikasi E-Samsat
A A A
JAKARTA - Masyarakat DKI Jakarta kian dimudahkan dalam pembayaran pajak. Salah satunya pengecekan info pajak dan pembayaran pajak kendaraan kini bisa online melalui aplikasi e-Samsat.

Dengan teknologi ini, wajib pajak (WP) tidak perlu antre ke kantor Samsat untuk membayar pajak atau pengurusan perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) secara manual. Program ini hasil Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya terkait aplikasi tersebut. Layanan tersebut sudah dapat dilakukan melalui layanan ATM Bank DKI dan aplikasi Jak One Bank DKI, ATM BNI, ATM BTN, ATM BRI, ATM Maybank dan ATM Bukopin.

“Layanan e-Samsat melalui ATM harus dipastikan identitas di rekening tabungan sama dengan KTP, STNK, BPKB identitas pemilik kendaraan bermotor. Lalu batas waktu penukaran struk pembayaran 30 hari. Apabila tak dilakukan pengesahaan STNK di kantor Samsat terdekat, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafrudin, Kamis (27/6/2019).

Faisal menjelaskan pelayanan tersebut tertuang dalam Perpres No 5/2015 Pasal 16 tentang Pelayanan Atas Penerimaan Pembayaran Pajak STNK Dapat Dilakukan Transaksi Elektronik. “Secara umum e-Samsat memiliki manfaat menyajikan data lebih akurat dan up to date, sehingga dapat dilihat realisasi dan penerimana secara keseluruhan. Bagi wajib pajak memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena dapat membayar pajak kendaraan,” tuturnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1200 seconds (0.1#10.140)