Pemprov DKI Dinilai Tak Konsisten Soal Reklamasi Teluk Jakarta

Rabu, 26 Juni 2019 - 17:01 WIB
Pemprov DKI Dinilai Tak Konsisten Soal Reklamasi Teluk Jakarta
Pemprov DKI Dinilai Tak Konsisten Soal Reklamasi Teluk Jakarta
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai penerbitan IMB di Pulau Reklamasi menunjukkan pertentangan antara komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies untuk menentukan pemanfaatan Pulau C dan D setelah kajian menyeluruh atas pulau tersebut. Pemprov DKI seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukan Pulau C dan Pulau D kemudian menentukan tata ruang bagi pulau tersebut.

"Pemerintah seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukan Pulau C dan Pulau D sebelum menerbitkan IMB. Kajian yang dijanjikan Gubernur Anies sampai saat ini belum selesai, dan Gubernur belum menentukan sikap kelanjutan pulau -pulau yang sudah terbangun, termasuk pilihan untuk membongkar pulau-pulau tersebu," ungkap Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora pada Rabu (26/6/2019).

Menurut Nelson, Pemprov DKI mengambil jalan pintas dengan menggunakan Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E untuk menerbitkan IMB."Pergub ini bukan merupakan aturan tata ruang, sebab aturan tata ruang merupakan kebijakan publik yang harus ditetapkan dalam perda yang pembahasannya melibatkan wakil rakyat di DPRD," katanya.

Hal senada juga diutarakan, Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL),Ohiongyi Marino. Dia menuturkan, pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di atas/sama dengan 25 hektare di kota metropolitan wajib izin dan dokumen lingkungan. Sedangkan, di Pulau C dan Pulau D tidak jelas apakah bangunan itu sudah memiliki AMDAL dan izin lingkungan.

“Pemerintah tidak transparan kepada masyarakat terkait penerbitan izin lingkungan di Pulau C dan Pulau D. Masyarakat yang tinggal di Teluk Jakarta harus dilibatkan dalam penyusunan AMDAL dan penerbitan izin lingkungan pembangunan bangunan Pulau C dan D. Tanpa adanya AMDAL dan izin lingkungan, IMB tidak boleh terbit. Sebelumnya Koalisi telah mengajukan keberatan terhadap perubahan izin lingkungan Pulau C, D dan Pulau G," tutur Ohingyi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6031 seconds (0.1#10.140)