Jaktim Jadi Contoh Penerapan E-Fiskus, Permudah Pelaporan Pajak

Selasa, 25 Juni 2019 - 13:01 WIB
Jaktim Jadi Contoh Penerapan E-Fiskus, Permudah Pelaporan Pajak
Jaktim Jadi Contoh Penerapan E-Fiskus, Permudah Pelaporan Pajak
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak (WP) dalam memberikan laporan pajak. Pada April 2019, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah meluncurkan aplikasi berbasis online yakni e-Fiskus yang berfungsi untuk pelaporan pajak daerah.

"Sistem e-Fiskus ini untuk memudahkan wajib pajak dalam pelaporan pada pajak daerah Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafrudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2019).

Saat ini penerapan sistem online dengan metode e-Fiskus baru diterapkan di wilayah Jakarta Timur. Ke depan penerapannya di seluruh wilayah kota di DKI Jakarta.

“Jakarta Timur saat ini sebagai wilayah percontohan penerapan e-Fiskus, UPPRD di Jakarta Timur juga sedang melakukan sosialisasi kepada wajib pajak yang belum memiliki e-Fiskus untuk segera mengikuti pola penerapanya. Selama sosialisasi para wajib pajak juga bisa berkonsultasi dengan petugas," ungkapnya.

Sementara ini e-Fiskus fokus melayani pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir saja yang bersifat self assessment. Untuk pajak lainnya tetap dilakukan monitoring dan pengembangannya secara online.

Misalnya pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak Air Tanah, pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak Reklame, serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kemudian pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak Rokok, dan pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4250 seconds (0.1#10.140)