Masuk Jaringan Pengedar Narkoba, Pasutri di Bekasi Diringkus

Minggu, 23 Juni 2019 - 14:19 WIB
Masuk Jaringan Pengedar Narkoba, Pasutri di Bekasi Diringkus
Masuk Jaringan Pengedar Narkoba, Pasutri di Bekasi Diringkus
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk pasangan suami istri bernama Satrio W dan Ari Susanti lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika. Selain pasutri itu, polisi juga menciduk satu orang lainnya, Dodi S.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo mengatakan, Dodi diciduk di depan minimarket Jalan Mekarsari, Bekasi, sedangkan pasutri Satrio dan Susanti diciduk di Dusun Tengah, Bekasi, Jawa Barat. Polisi pun menyita sabu seberat tujuh kilogram.

"Modusnya para tersangka mengambil sabu dengan mobil milik Satrio yang sudah dimodifikasi 5 kali sampai dengan tertangkap," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2019).

Menurutnya, peredaran narkotika yang dilakukan tersangka sistemnya terputus, artinya pelaku selalu berkomunikasi dengan handphone baru. Mereka pun dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menambahkan, Susanti berperan menerima hasil penjualan barang haram itu, sekaligus menjadi penghubung antara bandar yang mengirim sabu.

"Jadi AS ini atau istri dari SW memesan dari seorang wanita yang biasa di panggil mami, yang mana sedang kita kejar dan masukan ke DPO," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5826 seconds (0.1#10.140)