Diduga Korupsi Dana Pilkada, Dua PNS Pemkot Bogor Jadi Tersangka

Minggu, 23 Juni 2019 - 14:08 WIB
Diduga Korupsi Dana Pilkada, Dua PNS Pemkot Bogor Jadi Tersangka
Diduga Korupsi Dana Pilkada, Dua PNS Pemkot Bogor Jadi Tersangka
A A A
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana pilkada berinisial Mar Hendro alias MH. Sebelumnya, Hari Astama alias HA juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang. Keduanya diketahui berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemkot Bogor.

Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan dana hibah untuk pengadaan barang dan jasa pada Pilkada Kota Bogor tahun lalu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor senilai Rp430 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan menjelaskan penetapan status tersangka terhadap MH sebetulnya berbarengan dengan Harry Astama pada Selasa (18/6) lalu. "Namun, karena tak dapat hadir saat pemanggilan dengan alasan sakit, maka penetapan status tersangka itu baru hari ini, dengan alasan kemanusiaan," jelasnya, Minggu (23/6/2019).

Dia menjelaskan, MH dalam perkara ini, saat itu menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) KPU Kota Bogor. "Dalam kasus ini MH perannya mengajukan dua kegiatan fiktif, yaitu pengadaan buletin dan EO debat publik, untuk dicairkan oleh HA yang saat itu menjabat Bendahara KPU Kota Bogor," jelasnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi pada kasus tersebut. Sebab, menurutnya kasus yang melilit oknum ASN, merupakan konsekuensi dari komitmen Pemkot Bogor untuk membangun penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan melayani tanpa terkecuali.

"Jadi justru saya mendukung, mengapresiasi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak akan intervensi, saya serahkan sepenuhnya kepada kejaksaan dalam hal ini," tegasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3483 seconds (0.1#10.140)