Bangun Kesadaran Warga Terhadap Sampah, Bogor Terapkan Sanksi Tegas

Rabu, 19 Juni 2019 - 00:18 WIB
Bangun Kesadaran Warga Terhadap Sampah, Bogor Terapkan Sanksi Tegas
Bangun Kesadaran Warga Terhadap Sampah, Bogor Terapkan Sanksi Tegas
A A A
BOGOR - Untuk menumbuhkan ksadaran warga terhadap sampah, Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberiksan sanksi tegas sesuai dengan Perda. Nantinya, Satpol PP dan Pengadilan negeri Cibinong akan berkolaborasi menegakan aturan tersebut.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi denda Rp50 juta dan pidana kurungan paling lama tiga bulan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayahnya.

"Iya ini tak bisa dibiarkan, Pemkab Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta," katanya kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).

Ia menjelaskan aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Saya sudah instruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk menegakkan aturan tersebut. Jadi, mulai sekarang jangan lagi membuang sampah sembarangan jika tidak mau terkena sanksi tersebut. Kita jaga lingkungan kita dengan membuang sampah pada tempatnya," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5279 seconds (0.1#10.140)