Reklamasi Dihentikan, DKI Pastikan Akomodir Kepentingan Publik

Senin, 17 Juni 2019 - 22:13 WIB
Reklamasi Dihentikan, DKI Pastikan Akomodir Kepentingan Publik
Reklamasi Dihentikan, DKI Pastikan Akomodir Kepentingan Publik
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklamasi yang kini masih dalam rancangan. Kepentingan publik atas pulau reklamasi akan diakomodir.

Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, reklamasi saat ini jelas sudah dihentikan. Namun, hasil yang sudah ada harus diatur. Khususnya, mengakomodir kepentingan publik di sana.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan mengurus masalah hak hak publik atas pantai dan seterusnya.

"IMB tidak ada kaitanya dengan Raperda zonasi. Peganganya saat ini yaitu Peraturan Gubernur (Pergub)," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/6/2019).

Saefullah menjelaskan, reklamasi itu merupakan pantai atau bagian dari daratan. Artinya, konsep pulau A, B,C, D sampai K, L, N, O, P itu tidak ada lagi konsep pulau, melainkan konsep pantai bagian dari daratan, termasuk yang diperluasan Pantai Ancol.

Saat ini, kata Saefullah, Raperda zonasi tinggal dibahas lantaran kajiannya sudah ada. Nantinya Perda tersebut akan mengatur zonasi zonasi kawasan pantai itu.

"Itu (aturan IMB) sudah pergub itu nantinya kita akan melakukan revisi Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) dalam waktu dekat," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR), Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta.

Oleh karenanya, Gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 dengan mendasarkan pada PP tersebut. Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat.

Pemprov DKI saat ini sedang melakukan Revisi RDTR, sehingga pemanfaatan ruang akan diatur dengan lebih pasti di Revisi RDTR tersebut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6159 seconds (0.1#10.140)