Lakukan Pelanggaran Disiplin, Belasan ASN Pemkab Bekasi Terancam Dipecat

Senin, 17 Juni 2019 - 16:02 WIB
Lakukan Pelanggaran Disiplin, Belasan ASN Pemkab Bekasi Terancam Dipecat
Lakukan Pelanggaran Disiplin, Belasan ASN Pemkab Bekasi Terancam Dipecat
A A A
BEKASI - Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi terancam dipecat karena terdata melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang Januari hingga Juni 2019. Belasan ASN tersebut tercatat dari beberapa organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Hanief Zulkifli mengatakan, belasan ASN yang terancam mendapatkan sanksi pemecatan itu telah melanggar PP Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja ASN."Yang terancam diberhentikan sebanyak 17 orang," kata Hanief pada Senin (17/6/2019).

Menurut Hanief, belasan ASN tersebut saat ini masih belum diberikan sanksi pemecetan, karena sudah diberikan peringatan untuk berubah dan tidak melakukan pelanggaran. Apalagi, sebelum menentukan akan dipecat atau tidak, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada belasan ASN tersebut.

Hanief merinci, belasan ASN tersebut berasal dari 13 OPD di antaranya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar). Kemudian Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Serta ASN di Kecamatan Cabangbungin, Kecamatan Kedungwaringin dan Kecamatan Sukakarya."Pembinaan sudah dilakukan hingga saat ini, apalagi pelanggaran yang dilakukan belasan oknum ASN tersebut dinilai sudah tidak dapat ditoleransi lagi di OPD tempat mereka bekerja," ungkapnya.

Hanief menuturkan, sebelumnya pemerintah memberikan tindakan tegas dengan memberhentikan 23 ASN secara terhormat. Mereka diberhentikan karena kasus disiplin sebanyak delapan orang dan 15 pegawai lainya karena terjerat kasus tindak pidana korupsi yang mana kasusnya sudah selesai yang bersangkutan menjalani kasus hukum.

Adapun pegawai yang terkena sanksi pemecatan karena pidana korupsi salah satu diantaranya : mantan Sekretaris Disdukcapil Sahroni, Kasubbag Umum RSUD Kabupaten Bekasi, Jajang, Kasubbag Keuangan Satpol PP Suherman, Guru SMA Negeri 4 Cikarang Timur, Lukman Apandi, dan mantan Kepala Dinas Kesehatan, Moeharman Boestari.

Sementara pegawai yang diberhentikan karena tersangkut kasus suap Meikarta mantan Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Neneng Rahmi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Sahat Maju Banjar Nahor, Kepala Dinas PUPR, Jamalludin, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati.

Kepala Seksi Kedisiplinan ASN, BKPPD Kabupaten Bekasi, Sahwano menambahkan, pegawai yang diberhentikan secara terhormat tersebut diberikan tindakan tegas setelah kasus hukum yang menimpa mereka kasusnya inkrah di pengadilan."Sebanyak 15 pegawai mulai dari staf hingga pejabat eselon II diberhentikan dari ASN," ujarnya.

Sedangkan, kata dia, belasan PNS yang terancam dipecat tersebut masih dalam pembinaan intansinya. Sebab, sebelum memberikan tindakan tegasnya pemecatan atau tidak, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada belasan ASN tersebut."Tindakan ini untuk meningkatkan kinerja pegawai agar disiplin," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6243 seconds (0.1#10.140)