"Sampai sekarang penangguhan penahanannya belum dikabulkan, masih dievaluasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/6/2019).
Menurutnya, polisi hingga kini masih mempelajari permohonan penangguhan penahanan tersebut. Maka itu, belum dipastikan kapan penangguhan itu bakal diputuskan dikabulkan ataukah tidak.
Baca Juga:
Pasalnya, tambahnya, penyidiklah yang memiliki kewenangan mengabulkan atau tidaknya penangguhan seseorang. "Itu kewenangan penyidik, kita tunggu saja seperti apa nanti," katanya. (Baca juga: Hendak Nikah, Pengancam Penggal Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan)
Hermawan Susanto mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke polisi lantaran dia hendak menikah. Penangguhan itu diajukan kuasa hukum Hermawan ke polisi beberapa waktu lalu.
(mhd)