Gerebek Kampung Bahari, Polisi Temukan 1.300 Butir Pil Ekstasi

Sabtu, 15 Juni 2019 - 18:30 WIB
Gerebek Kampung Bahari, Polisi Temukan 1.300 Butir Pil Ekstasi
Gerebek Kampung Bahari, Polisi Temukan 1.300 Butir Pil Ekstasi
A A A
JAKARTA - Petugas dari Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Kampung Bahari Gg.1 No.108 Rt.003/06 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengerebekan tersebut, polisi menemukan 1.300 butir pil ekstasi.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menjelaskan, penggerebekan ini pengembangan dari penangkapan seorang kurir narkoba di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu polisi menemukan 10 Butir Ekstasi dan 2,4 Gram Shabu di Jalan Benda Raya Gg.H. Yahya Cilandak Timur Jaksel No.45 RT.006/04. "Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya kurir," terangnya kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019).

Akhirnya, lanjut Dony, pihaknya membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. Apalagi tersangka Hendriana Salomonia alias Ria (29) mengaku masih ada ribuan butir ekstasi di rumahnya.

"Mengingat daerah rumah sekitar tersangka diduga merupakan sarang Narkoba di Wilayah Jakarta Utara, pada pagi tadi kami menggeledah kamar tersangka didapatkan 1.300 butir ekstasi beberapa jenis, 5 gram Shabu, bong dan peralatannya lainnya," tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subs pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subs pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6220 seconds (0.1#10.140)