Jakarta Keluarkan Kebijakan Pembebasan PBB-P2, Ini Syarat dan Cara Ajukannya

Senin, 01 Juli 2024 - 09:46 WIB
loading...
A A A
Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Cara Ajukan Pembebasan PBB

Hal lain yang perlu dipahami adalah mengenai cara mengajukan pembebasan PBB. Terkait hal ini Morris Danny menyatakan bahwa pembebasan PBB diberikan secara otomatis.

Ia menyatakan kebijakan pembebasan pokok PBB Jakarta tahun 2024 merupakan langkah positif dari pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak di Jakarta,“ ucapnya.
(skr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0762 seconds (0.1#10.140)
pixels