Berpapasan di Jalan, Remaja Jakarta Kritis Dibacok Pemotor di Bekasi

Minggu, 19 Mei 2019 - 17:29 WIB
Berpapasan di Jalan, Remaja Jakarta Kritis Dibacok Pemotor di Bekasi
Berpapasan di Jalan, Remaja Jakarta Kritis Dibacok Pemotor di Bekasi
A A A
BEKASI - Seorang remaja asal Jakarta kritis bersimbah daerah akibat dibacok sekumpulan pemuda di depan Terminal Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (19/5/2019) sekitar pukul 03.00 WIB. Beruntung korban MR (18) diselamatkan warga dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.

Tak lama kemudian, pelaku dengan SAP (20), berhasil diamankan polisi tidak jauh dari lokasi kejadian. "Kita amankan tersangka saat bersembunyi di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.

Saat mengamankan pelaku polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah celurit. Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak telah menganiaya korban hingga kritis. Namun setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui perbuatanya dan menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Erna menjelaskan, kasus kekerasan itu terjadi saat korban bersama 20 temannya menaiki 12 sepeda motor hendak pulang setelah berkunjung ke rumah kerabatnya di daerah Rawa Bebek, Bekasi Barat.

Saat melintasi Terminal Kayuringin, tiba-tiba rombongan korban berpapasan dengan pemuda lainnya sekitar 30 orang. "Kelompok pelaku membawa sajam dan mengancam korban menggunakan celurit," katanya.

Diduga stang kemudinya oleng karena panik diancam pelaku, tiba-tiba korban terjatuh dari sepeda motornya. Dengan leluasa pelaku SAP membacok tangan korban menggunakan celurit secara brutal sampai MR tidak berdaya di lokasi.

Sedangkan teman-teman korban kabur ketakutan melihat kebrutalan kelompok pelaku. Mendapat informasi itu, petugas bergegas ke lokasi dan langsung mengamankan 20 pemuda dan remaja dari kelompok pelaku.

Saat diinterogasi secara mendalam, ternyata terungkap hanya satu pemuda yang menganiaya korban. Pelaku SAP mengakui telah membacok korban menggunakan celurit dengan alasan agar kelompok mereka disegani oleh kelompok korban.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun."Kasus ini masih kita kembangkan," tegasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3440 seconds (0.1#10.140)