DKI Bakal Bangun Jembatan Penghubung di Pulau Reklamasi

Kamis, 16 Mei 2019 - 22:58 WIB
DKI Bakal Bangun Jembatan Penghubung di Pulau Reklamasi
DKI Bakal Bangun Jembatan Penghubung di Pulau Reklamasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berencana membangun jembatan untuk menghubungkan dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan Pulau D di kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju.

Sebelum melakukan proses pembangunan jembatan, terlebih dahulu Jakpro berkonsultasi dengan Dianas Bina Marga DKI Jakarta terkait kontruksi bangunan jembatan.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugraha menjelaskan, pihaknya akan menerbitkan Izin Mendirikan Prasarana (IMP) jembatan penghubung Pulau C dan Pulau D.

"Kita keluarkan IMP sebagai rekomendasi, tapi pengerjaan dilakukan oleh Jakpro, sesudah pengajuan ke PTSP terus berkasnya kembali ke kita, selanjutnya nanti kita keluarkan rekomendasi jembatannya dan bentangan nya berapa itu dari kita. Segera, begitu IMP keluar itu bakal dibangun," jelas Hari di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Untuk mulai pembangunan, dia belum dapat memastikan kapan akan mengeluarkan IMP itu. Meski demikian, dia menargetakan jembatan penghubung itu tuntas dibangun tahun ini.

"Tahun ini, ya mungkin schedule yang tahu persis Jakpro. Cuma begitu dia ngurus ke PTSP untuk IMP-nya itu akan langsung kita proses," ungkapnya.

Perihal pendanaan dalam pembangunan jembatan, Hari menuturkan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Dia menduga, Jakpro menggunakan dana sendiri, karena hal ini berpatokan pada Pergub No 120/2018 tentang Penugasan Kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Pendanaan dari Jakpro sendiri, kan penugasan dari Gubernur kepada Jakpro. Itu mungkin anggarannya sendiri atau penyertaan modal saya nggak tahu. Kita hanya rekomendasikan IMP nya," ujarnya.

Sekedar informasi, berdasarkan pasal 11 Pergub nomor 120 tahun 2018 tentang pengelolaan lahan reklamasi dapat didanai melalui modal perusahan, patungan modal perusahaan, penyertaan modal daerah (PMD), dana hibah, pinjaman atau investasi, serta bentuk pendanaan lainnya yang sah.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4185 seconds (0.1#10.140)