Haknya Diabaikan, Pekerja Gugat Perusahaan di Pengadilan

Kamis, 16 Mei 2019 - 01:48 WIB
Haknya Diabaikan, Pekerja Gugat Perusahaan di Pengadilan
Haknya Diabaikan, Pekerja Gugat Perusahaan di Pengadilan
A A A
TANGERANG SELATAN - Sejumlah pekerja dari PT Odira Energy Karang Agung menggugat perusahaannya ke Pengadilan Negeri. Langkah itu ditempuh, menyusul adanya hak-hak pekerja yang belum diberikan.

Para pekerja itu sebenarnya telah mengabdi cukup lama di PT Odira, yakni antara 4 hingga 11 tahun. Meski begitu, masih banyak hak-hak industrial yang belum semestinya diterima mereka.

Diantara hak-hak yang dipersoalkan itu adalah, upah semenjak bulan November 2014 lalu hingga saat ini belum dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.

Bahkan tak hanya upah, pembayaran Jamsostek, BPJS, PPh 21, biaya perjalanan dinas, Medical Reimburstment serta uang cuti pun mengalami nasib yang sama.

Padahal diketahui, PT Odira sendiri merupakan Kontraktor kontrak kerja sama dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Padahal hak-hak para pekerja tersebut merupakan kewajiban dari perusahaan yang tertulis di dalam peraturan perusahaan tahun 2011 hingga 2013," terang Janses E. Sihaloho kepada wartawan, saat menggelar buka puasa bersama di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (15/5/2019).

Dikatakannya pula, selain permasalahan itu, rupanya sejak bulan Juni 2018 perusahaan telah melakukan penurunan besaran upah secara sepihak kepada beberapa pekerja. Bahkan disertai pula tekanan agar mereka menyetujuinya.

"Tekanan dari perusahaan itu apabila pekerja tersebut tidak menyetujui penuruan besaran upah, maka upah pada bulan Juni 2018 serta THR-nya ketika itu tak akan dibayar," ucap Janses.

Karena merasa hak-haknya tak ditunaikan perusahaan, maka selanjutnya para pekerja menyepakati surat kuasa khusus tertanggal 27 Februari 2019 kepada tim hukum guna mendaftarkan gugatan Perselisihan Hak di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat, tanggal 08 Maret 2019 lalu.

Masih kata Janses, selama proses persidangan berlangsung, pihak perusahaan kerap kali menawarkan kepada para pekerja untuk berdamai. Hal tersebut terbukti dengan adanya pengunduran diri oleh 2 orang pekerja dari sejumlah pekerja lainnya yang mengajukan gugatan.

"Perlu menjadi catatan, bahwa terdapat kesepakatan antara dua pekerja yang berdamai dengan perusahaan, dimana perusahaan memberikan 100 persen upah tertunda kepada dua pekerja tersebut. Dengan catatan, keduanya diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai pekerja dan tidak campur tangan dalam perkara yang sedang berlangsung itu," tandasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan sendiri hingga kini belum bisa dikonfirmasi atas gugatan para pekerja. Beberapa kontak yang dihubungi, tak dapat diakses.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7801 seconds (0.1#10.140)