Perekam Video Pengancam Presiden Jokowi Ditetapkan Tersangka

Rabu, 15 Mei 2019 - 20:07 WIB
Perekam Video Pengancam Presiden Jokowi Ditetapkan Tersangka
Perekam Video Pengancam Presiden Jokowi Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ina Y perekam video pelaku pengancam pemenggal kepala Presiden Jokowi sebagai tersangka. Ina ditangkap petugas di rumahnya Grand Residence City, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ditangkap pelaku mengakui perempuan dalam video tersebut merupakan dirinya."Ina perekam sekaligus penyebar video tersebut melalui media sosial group WhatsApp. Ina sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo pada wartawan Rabu (15/5/2019)

Argo menuturkan, dari tangan tersangka polisinya menyita kacamata hitam yang digunakan saat kejadian, satu unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung warna biru, selembar baju warna putih dan tas warna kuning.( Baca: Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti dari Perekam Video Pengancam Jokowi )

Selain Ina, polisi juga membawa seorang perempuan lainnya, hanya saja belum diketahui identitas dan perannya. Polisi bakal memeriksanya pula untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan perempuan tersebut.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5357 seconds (0.1#10.140)