Rampok Pedagang Online, Empat Polisi Gadungan Digelandang ke Sel

Selasa, 14 Mei 2019 - 19:40 WIB
Rampok Pedagang Online, Empat Polisi Gadungan Digelandang ke Sel
Rampok Pedagang Online, Empat Polisi Gadungan Digelandang ke Sel
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Taman Sari menangkap empat polisi gadungan yang merampok pedagang online di Pasar Pecah Kulit, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam aksinya para pelaku memaksa korban menyerahkan uang Rp10 juta.

Keempat pelaku yang diringkus yakni, BS (50), MI (36), BR (68), dan TR (36). Adapun korban dari perampokan komplotan ini ialah Alief Lahman. Kapolsektro Taman Sari, AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, perampokan terjadi paad Rabu, 1 Mei 2019 lalu, sata itu para pelaku yang mengendarai minibus mendatangi tempat kos korban.

Dengan mengaku sebagai anggota kepolisian, pera pelaku menggeledah kamar kos dan membawa korban."Korban dituduh terlibat dalam judi online," kata Ruly pada Selasa (14/5/2019).

Ruly menuturkan, korban dibawa ke mobil dengan kondisi tangan diborgol untuk selanjutnya berkeliling dan diminta untuk menyerahkan uang Rp80 juta bila tak ingin kasusnya dilanjutkan ke ranah hukum.

Di dalam perjalanan inilah disepakati korban hanya sanggup membayar uang tebusan Rp10 juta. Selanjutnya, korban menghubungi pacarnya dan sang pacar melaporkan kasus tersebut ke Polsek Taman Sari.

Mendapat laporan ini petugas bergerak cepat, dengan menjebak pelaku untuk melakukan pertemuan. "Menjelang pukul 2 pagi, polisi menjebak pelaku dan berhasil menangkap mereka. Kami masih memburu dua pelaku lain," ujar Ruly.

Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, AKP Ranggo Siregar mengatakan, dari tangan para pelaku disita peralatan mulai dari surat tugas palsu, lencana, borgol, hingga seragam polisi. Dari hasil penyidikan sementara, keempatnya mengaku membeli barang itu di sekitaran Pasar Senen, Jakarta Pusat.

“Untuk kasus ini, mereka merancangnya sudah berminggu minggu. Mereka memantau korbannya, dan mencari sejumlah informasi,” kata Ranggo.
Ranggo menduga ada korban lain dari kejahatan komplotan ini, karena modus operandi yang dilakukan para pelaku sangat rapih.

Kini akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman pidana 9 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5595 seconds (0.1#10.140)