Penyerahan Rp1,3 Miliar oleh SYL Jadi Dasar Polda Metro Usut Pemerasan oleh Firli

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:24 WIB
loading...
Penyerahan Rp1,3 Miliar...
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyerahan uang Rp1,3 miliar jadi dasar penyidik mengusut kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar menjadi dasar pengusutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Jumlah uang itu sesuai pengaduan masyarakat (dumas) yang dibuat oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Betul sekali. Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana Syahrul Yasin Limpo sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan penyelidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (26/6/2024).

Ade menyebut, kesaksian soal penyerahaan uang dari SYL kepada Firli bukanlah hal baru. Bahkan, sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Termasuk mengenai penyerahan uang Rp500 juta yang terjadi di salah satu GOR Badminton di kawasan Jakarta Pusat.



"Apa yang disampaikan oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kita," tambah Ade.

Kendati demikian, Ade enggan berbicara banyak ketika dipertanyakan lebih jauh perihal perkembangan penanganan kasus Firli Bahuri. Hanya disampaikan, penyidik sedang berupaya melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti.



"Yang jelas penyidikan sampai saat ini masih berlangsung untuk melengkapi semua hasil petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.

Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023. Dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)