Tak Hanya HS, Relawan Jokowi Juga Polisikan Perempuan Berkerudung

Senin, 13 Mei 2019 - 08:31 WIB
Tak Hanya HS, Relawan Jokowi Juga Polisikan Perempuan Berkerudung
Tak Hanya HS, Relawan Jokowi Juga Polisikan Perempuan Berkerudung
A A A
JAKARTA - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah meringkus pria berinisialHS yang mengaku ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam cuplikan video yang viral di linimasa media sosial.

Penangkapan itu merupakan pengembangan video yang viral dan adanya laporan dari Relawan Jokowi Mania (Joman). Ternyata tidak hanya HS yang dilaporkan ke polisi, Joman juga memolisikan seorang wanita berkerudung yang terekam dalam video bernada ancaman itu.

"Yang rekam video juga kami laporkan. Dua-duanya yang mengancam dan merekam video. Kami sudah lapor PMJ dan berharap aparat segera lah ya," kata Ketua Joman Immanuel Ebenezer di Mapolda Metro Jaya, Minggu 12 Mei 2019.

Dalam video tersebut, memang tampak ada dua perempuan paruh baya ikut bersuara ketika HS melontarkan ancaman penggal kepala Jokowi. Satu perempuan mengenakan kacamata hitam yang diduga sembari merekam peristiwa itu. Satunya lagi perempuan memakai kacamata sembari menyimbolkan dua jari.

Saat melaporkan orang-orang dalam video itu, Immanuel menyebut bahwa pihak-pihak dalam video tersebut diduga kuat merupakan pendukung Prabowo Subianto. Sebab, hal tersebut terlihat dari simbol-simbol yang mereka kenakan saat aksi kemarin.

"Kami lihat yang bukti-bukti gambar dan simbol-simbol kampanye gitu lho. Kenapa kami berani menyampaikan, diduga mereka pendukung Prabowo. Itu bisa dibuktikan kok," ujar Immanuel. (Baca Juga: Ancam Penggal Kepala Jokowi, Warga Palmerah Diringkus di Bogor
Dalam pelaporannya, Joman telah membawa beberapa barang bukti dalam laporan tersebut. Di antaranya, rekaman video dan beberapa gambar tangkapan layar yang disimpan di dalam flashdisk. Laporan relawan Jokowi telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dalam laporannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

HS sendiri ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pagi sekira pukul 08.00 WIB. Adapun alamat tinggal HS yakni di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5454 seconds (0.1#10.140)