Mengenal Lebih Dekat Retribusi Daerah sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Senin, 24 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
“Tetapi dengan menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk kepentingan perpajakan,” ucapnya.

Adapun tarif retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran. Kemudian, akan ditinjau kembali paling lambat setiap tiga tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek/retribusi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, dan akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Bagaimana Cara Menghitung Tarif Retribusi?

Cara menghitung retribusi terutang dapat dilakukan berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.

“Retribusi daerah punya peran khusus dalam membiayai layanan-layanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah, baik itu dalam bentuk retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, maupun retribusi perizinan tertentu. Hal ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, kebersihan, hingga izin-izin usaha yang diperlukan,” katanya.

Morris menambahkan, penting untuk mempertimbangkan tarif retribusi yang telag ditetapkan. Tarif tersebut dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat jika dilakukan peninjauan secara berkala, sehingga tetap relevan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Berikut penjelasan lengkap mengenai retribusi daerah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Masyarakat yang memahami retribusi daerah dengan baikk, tentunya dapat membantu sistem keuangan daerah agar tetap berjalan dengan efisien dan berkeadilan.
(skr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0960 seconds (0.1#10.140)