Mengenal Lebih Dekat Retribusi Daerah sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Senin, 24 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi ini meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengendalian lalu lintas.

“Terdapat jenis pelayanan yang tidak dipungut retribusi, apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma,” katanya.

Pelayanan tersebut disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang tidak termasuk dalam retribusi jasa umum, yaitu pelayanan jasa yang dilakukan oleh pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi jasa usaha merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan ataupun menikmati pelayanan jasa usaha.

Beberapa jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha antara lain sebagai berikut.

a. Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya
b. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan
c. Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan
d. Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa
e. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak
f. Pelayanan jasa kepelabuhanan
g. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga
h. Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air
i. Penjualan hasil produksi usaha
j. Pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan. Pungutan ini ditujukan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Adapun jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek retribusi perizinan tertentu meliputi:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)