Kecanduan Miras, 2 ABG Curi Puluhan Besi Penyangga Proyek Tol di Tangsel

Selasa, 30 April 2019 - 01:13 WIB
Kecanduan Miras, 2 ABG Curi Puluhan Besi Penyangga Proyek Tol di Tangsel
Kecanduan Miras, 2 ABG Curi Puluhan Besi Penyangga Proyek Tol di Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Warga mengamankan 4 Anak Baru Gede (ABG) yang kedapatan membawa besi penyangga atau steger dari proyek tol di Kampung Poncol, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Dari penyelidikan, rupanya diketahui hanya 2 pelaku yang melakukan pencurian tersebut.

Kedua pelaku pencurian adalah DS (18) dan GAP (19), turut disita 5 karung berisi besi penyangga, dengan tiap karungnya terdapat 6 batang besi penyangga. Pelaku diamankan warga di Jalan Raya Nangka, Pamulang Timur, Senin (29/4/2019) pagi, sekira pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Pamulang, Kompol Endang Sukmawijaya, menuturkan, mulanya petugas piket Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya 4 remaja yang diamankan karena kedapatan membawa dan menyimpan besi penyangga didalam semak-semak pada lahan kosong di Jalan Raya Nangka.

"Petugas mendapat laporan warga, lantas langsung mendatangi lokasi. Di sana sudah ada 4 remaja yang diamankan. Kemudian kami periksa, dan ternyata hanya 2 yang terbukti sebagai pelakunya. Sedangkan 2 lainnya, hanya kebetulan sedang berada di lokasi itu saat diamankan warga," kata Endang.

Hingga kini, dijelaskan Endang, pihaknya masih menelusuri apakah pelaku sering melakukan aksi serupa pada proyek tol yang tengah dikerjakan di wilayah Kota Tangsel. Petugas juga masih mendata adanya laporan dari pengelola proyek tol tentang pencurian itu.

"Kita masih selidiki aksi pelaku ini dilakukan kali ini saja atau sudah beberapa kali. Termasuk mencari, apakah ada penadahnya jika dilakukan lebih dari satu kali," jelasnya.

Sementara, keterangan dari warga sekitar menyebutkan, kedua pelaku kerap terlihat nongkrong dengan kondisi mabuk minuman keras di daerah itu. Diduga, kedua bocah ingusan tersebut nekat mencuri guna membeli miras untuk dikonsumsi bersama temannya yang lain.

"Kadang kalau malam pada ngumpul rombongannya di warung pinggir jalan. Pada bau minuman. Mungkin lagi apes, karena sudah keseringan mencuri buat beli minuman terus akhirnya kena juga," ungkap salah satu warga yang tak mau disebut namanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal tentang Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 363 KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6165 seconds (0.1#10.140)